Komisi 2 DPRD Minta Walikota Palembang Selesaikan Utang-Piutang dengan Pihak Ketiga

* Terungkap pada Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kota Palembang

Securitynews.co.id, PALEMBANG- DPRD Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan tahun 2020 tentang rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Palembang tahun 2019. Selain itu, rapat paripurna tersebut juga melaporkan reses masa persidangan II DPRD Kota Palembang oleh Perwakilan Dapil I, II, III, IV, V, dan VI.

Rekomendasi terhadap LKPJ sebelumnya telah dibahas di komisi-komisi DPRD Kota, selanjutnya untuk disampaikan kepada Walikota Palembang berdasarkan lampiran Nomor 03 Tahun 2020.

Penyerahkan rekomendasi langsung diserahkan oleh Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin kepada Walikota H Harnojoyo, didampingi Wakil Walikota Fitrianti Agustinda dan Wakil Ketua DPRD Ali Sya’ban, Sri Wahyuni, Azhari Haris, Senin (15/6/20).

Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Sri Wahyuni mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 71 UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah terhadap laporan pemerintah kepada DPRD.

Dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan satu, Walikota telah menyampaikan LKPJ akhir anggaran tahun 2019. Untuk menindaklanjuti LKPJ Walikota tersebut komisi 1, 2, 3, dan 4 DPRD Kota telah melakukan pembahasan bersama mitra terkait sesuai jadwal ditetapkan Badan musyawarah DPRD Kota.

Sri Wahyuni mengatakan, setelah dilakukan pembahasan dan direkomendasikan terkait tanggapan LKPJ yakni komisi 1 melihat pembiayaan anggaran lebih atau silva. Ke depan perlu dianalisis kembali untuk mengoptimalkan pemanfaatan anggaran APBD.

“Kita meminta agar melakukan kegiatan pendataan atau kemuktahiran ulang tentang masyarakat miskin dengan melibatkan kecamatan, kelurahan serta lembaga terkait. Ini bertujuan untuk mengantisipasi jejaring Pandemi Covid-19 jika berkepanjangan,” ujarnya.

Dia menuturkan, Komisi 2 juga meminta kepada Walikota terutama OPD dan BUMD dapat menyelesaikan program yang belum terselesaikan dan utang piutang kepada pihak ketiga agar diselesaikan.

Sementara itu, Komisi 3 meminta walikota pada dinas PUPR-KP, hendaknya didalam pengawasan pelaksanaan program Kotaku mengacu pada pedoman Juklap dan Juknis peraturan kementerian PU-PR.

“Untuk program Kotaku itu di tingkat kelurahan harus tetap sasaran dan diberikan sanksi tegas dalam pelaksanaan. Jadi apabila terkendala sehingga tidak berdampak merugikan negara dan masyarakat,” bebernya.

“Sementara itu, Komisi 4 meminta Pemkot segera menyelesaikan utang- piutang dengan pihak ketiga. Jadi lakukan evaluasi semua kegiatan yang tidak tercapai sehingga pagu ditetapkan sesuai kebutuhan memang tidak perlu dibutuhkan,” pungkasnya.

Laporan : Akip
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *