Ketua LSM Amunisi Warning Keras Penyaluran BLT Dana Desa

* Pemerintah mengucurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga desa

Securitynews.co.id, BANYUASIN- Efriadi Efendi, SH Ketua LSM Amunisi Kabupaten Banyuasin mengatakan, pengawasan ketat akan diterapkan dalam Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga desa yang terdampak Covid-19 di 288 Desa dan 17 Kelurahan yang ada di 21 Kecamatan di Banyuasin.

”Tujuannya agar program yang didorong oleh Presiden Jokowi ini tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh penumpang gelap,” kata Uju Efri sapaan Akrab ketua LSM AMUNISI, Jumat (22/05/2020).

Dia meminta pemerintah daerah, Kepala Desa, perangkat desa, Pendamping Desa dan juga masyarakat aktif mengawasi pelaksanaan program BLT Dana Desa ini. “Laporkan segera jika ada kejanggalan- kejanggalan di lapangan,” tegas Uju Efri.

Menurut Uju Efri program BLT untuk warga miskin di desa adalah salah satu upaya pemerintah meringankan beban masyarakat yang tidak mampu akibat wabah Covid-19. Progam BLT Desa ini sebagai wujud perhatian kepada warga desa yang terdampak Covid-19.

“Jangan ada pihak yang memanfaatkan wabah Covid-19 untuk kepentingan pribadi, termasuk mempermainkan dana BLT dari DD. Kami berharap tidak ada temuan- temuan dikemudian hari kalau ada kami akan melaporkan temuan tersebut dan menagih janji Bupati dalam pidatonya kalau akan mempidanakan kalau ada yang berani memanipulasi data,” cetus Uju.

Diketahui masyarakat miskin di desa akan mendapatkan BLT sebesar Rp 600 ribu tiap kepala keluarga terdampak Covid-19 ini selama tiga bulan dari bulan Mei hingga Juli.

Dia menegaskan bahwa mekanisme pengawasan juga tengah disusun untuk memastikan program BLT berjalan tepat sasaran dan efektif sesuai arahan Presiden Jokowi, program BLT DD harus tepat sasaran Jangan sampai tumpang tindih dengan program PKH.

Bantuan Pangan Nontunai agar tetap sasaran. Warga desa yang berhak wajib menerimanya, harus tepat sasaran. “Jangan main-main jika tidak mau berurusan dengan penegak Hukum, kami tidak akan segan segan untuk melaporkan sesuai dengan petunjuk Permendes No 6 tahun 2020,” tandas Uju Efri.

Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *