Keroyok Korban Hingga Luka, Fadli Dituntut 1,5 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran diduga melakukan pengeroyokan sehingga korbannya mengalami luka-luka, terdakwa M Fadli Hidayat warga Kelurahan II Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, akhirnya dituntut hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarif Sulaiman SH menyatakan terdakwa M. Fadli Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakaan subsidair pasal 170 ayat 1 KUHP.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M. Fadli Hidayat alias Fadli dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan”, ungkap JPU kepada terdakwa dihadapan Majelis yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, dibacakan secara Telekonferensi di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (16/04/2020).

Sementara usai mendengarkan penuntutan JPU, terdakwa di persilakan majelis hakim, melalui Penasihat Hukumnya Tria Aulia SH dari Posbakum PN Palembang, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada pesidangan pekan depan.

Untuk diketahui, berawal saat saksi Heriyadi Alias Yek bersama dengan saksi Dimas Kurniawan, Fendi, Aldi, Deva sedang makan dan berkumpul di salah satu Warung di Jalan H.Faqih Usman depan Lorong Lembaga Kelurahan II Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang. Kemudian tidak berselang lama datang terdakwa M.Fadil Hidayat Alias Fadil bersama dengan Maliki (belum tertangkap), Eza (belum tertangkap), Otong (belum tertangkap) serta 5 (lima) orang teman terdakwa (belum tertangkap) langsung mendekati kemudian memukuli secara bersama-sama saksi korban Dimas Kurniawan.

Melihat hal tersebut saksi Heriyadi Alias Yek langsung melerai dan memegangi tangan Maliki sambil berkata “sudahlah berhentilah” lalu dijawab Maliki dengan berkata “Nah kau melawan“ sambil memukul bagian kepala saksi Heriyadi namun saat itu saksi Heriyadi melakukan perlawan terhadap saksi Maliki sehingga terdakwa langsung melompati saksi Heriyadi kemudian memukul bagian telinga belakang sebelah kiri dengan menggunakan tangan sebelah kanan. Selanjutnya Eza dan Otong yang sebelumnya sedang mengeroyok serta memukuli saksi Dimas langsung mendekati saksi korban Heriyadi.

Lalu memukul saksi Heriyadi di bagian badan dan menendang perut saksi Heriyadi selanjutnya 5 (lima) orang teman terdakwa langsung mendekati kemudian memukuli saksi korban Heriyadi secara bersama-sama ke bagian badan saksi korban Heriyadi. Selanjutnya tidak berselang lama datang warga sekitar yang langsung melerai saksi Heriyadi kemudian terdakwa langsung meninggalkan warung tersebut sambil berkata “Carike Sandi” kemudian saksi korban Heriyadi Alias Yek langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seberang Ulu I Palembang untuk di Proses lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *