Kenal Terdakwa 20 Tahun, Wabup Banyuasin Ditipu Rp 95 Juta

*Agenda Keterangan Saksi Korban

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Sidang Lanjutan Kasus dugaan penipuan uang senilai Rp 95 juta, yang dilakukan terdakwa Sudadi, dengan imingi-iming memberikan tanah 2 hektar di wilayah Mata Merah Banyuasin kepada korbannya. Dalam sidang kali ini korban penipuan yakni Wakil Bupati Banyuasin H Slamet dimintai keterangan oleh Majelis Hakim.

Dalam keterangan saksi korban bahwa sudah mengenal terdakwa selama 20 tahun dan ditipu secara bertahap total jumlah uang sebesar Rp 95 juta.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hotnar Simarmata, SH MH, Wabup H Slamet mengungkapkan, bahwa dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa berawal pada bulan September 2014 silam.

“Saat itu terdakwa Wagiran bertemu dengan saya dan menawarkan kerja sama bahwa ada tanah desa di Desa Merah Mata Banyuasin sekitar 100 hektare dan meminta saya untuk memodali pembersihan lahan yang ditawarkan tersebut,” ungkap H Slamet, di persidangan Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Sumsel, Senin (16/12/19).

H Slamet menambahkan, terdakwa Sudadi juga menawarkan setelah lahan tersebut dibersihkan maka terdakwa menjanjikan akan memberikan sebagian tanah tersebut sebanyak 10 kapling atau 2 hektare kepada H Slamet.

“Saya mengenal terdakwa hampir 20 tahun, jadi saya percaya saja yang ditawarkan oleh terdakwa dan memberikan sejumlah uang secara bertahap hingga jumlah Rp 95 juta. Untuk pembukaan atau pembersihan lahan,” jelasnya.

Masih menurut saksi korban Slamet, setelah uang tersebut diberikan kepada terdakwa lalu beberapa bulan kemudian saksi korban H Slamet menghubungi terdakwa guna menanyakan masalah tanah yang telah dijanjikan oleh terdakwa tersebut, akan tetapi terdakwa tidak kunjung memberikan tanah yang dijanjikan tersebut.

Merasa telah tertipu lalu saksi korban H Slamet meminta terdakwa untuk mengembalikan saja uang miliknya tersebut dan terdakwa berjanji untuk membayar dan kepada saksi korban, namun terdakwa meminta waktu. ”Akan tetapi hingga batas waktu yang dijanjikan terdakwa, tidak ada pengembalian uang,” beber H Slamet kepada hakim.

Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ita Royani SH, perbuatan terdakwa Sudadi, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

Laporan             : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *