Kedepankan Preemtif, Preventif, dan Persuasif Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2020

Securitynews.co.id, SURABAYA- Tertanggal 6 April hingga 19 April 2020 Polda Jatim mengelar Operasi Keselamatan Semeru 2020.

Di tengah bencana nonalam wabah Covid-19 Polda Jatim lebih mengutamakan kegiatan preventif dengan melaksanakan patroli dan imbauan melalui publik pada kerumunan masyarakat khususnya, selama kegiatan operasi Keselamatan Semeru 2020. Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Patroli dan operasi tersebut merupakan imbauan yang diberikan kepada kerumunan masyarakat yang tidak produktif untuk membubarkan diri,” ujarnya, pada Kamis (9/4/2020).

Dasar dari Operasi Keselamatan Semeru 2020 berlandasan dimana Polda Jatim merupakan bagian dari pelaksanaan Gugus Tugas Covid19 Pemprov Jatim.
Juga mengacu landasan Hukum dan kebijakan Pemerintah, antara lain: Kebijakan pemerintah percepatan penanganan penyebaran dan penanggulangan Virus Corona (Covid-19), Maklumat Kapolri, PP tentang PSBB, Keppres Karantina kesehatan dan UU RI (Karantina kesehatan dan wabah).
Forkopimda intens selalu lakukan evaluasi dan koordinasi. Penetapan Sekolah di rumah, ibadah di rumah dan kerja di rumah.

Penetapan Pola hidup sehat, gunakan masker, cuci tangan, disinfektan, hand Sanitizer, berjemur (olahraga).

Kebijakan utama yang efektif adalah Pembatasan atau jaga jarak kontak fisik (Physical Distancing) paling efektif putuskan mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Hindari kegiatan sosial, kerumunan atau keramaian, kegiatan keagamaan yang ramai (jamaah/jamaat), serta kegiatan perjalanan.

Penetapan pembubaran keramaian secara preemtif, preventif, dan persuasif jalan terakhir adalah penegakan hukum, prinsip perlindungan dan ketertiban kepada masyarakat tentang keselamatan Masyarakat adalah hukum tertinggi.

Untuk mewujudkan operasi Keselamatan Semeru 2020 sehingga Polda Jatim memberikan penetapan.

a. Kawasan tertib Physical Distancing (pemukiman mandiri pembatasan sosial)
b. Jalur tertib Physical Distancing (jalan2 protokoler)
c. Pos Kamling
d. Posko Observasi (terminal, pelabuhan, bandara) pulang kampung masyarakat yg terdampak ekonomi dan sosial Covid-19 di daerah rantauan.

“Terkait kebutuhan Pangan (sembako), energi (BBM dan Gas), pelayanan kesehatan, perekonomian dan perdagangan, logistik akan dilakukan pengawalan terkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 dan Polda Jatim.

Pembatasan sosial dan jaga jarak kontak fisik (social and Physical Distancing) adalah bukan pelarangan namun prinsipnya pembatasan dengan mengedepankan edukasi dan preemtif, preventif dan persuasif yamg dikendalikan secara pendisiplinan kepatuhan melalui kepolisian sesuai maklumat Kapolri,” tambah Kabid Humas Polda Jatim.

Laporan : Redho Fitriyadi
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar