Kadis Perikanan Muba Jalani Sidang Tipikor

Securitynews.co.id, MUBA– Diduga terlibat tindak pidana korupsi proyek pembangunan gudang beku terintegrasi skala kecil, Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Kabupaten Muba Abdul Mukohir menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/1/2020).

Dalam kasus tahun 2016 yang disinyalir merugikan negara sebesar Rp 512 juta ini, Abdul Mukohir diadili bersama Mutia Rahma selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut serta kontraktor bernama Rudi Hartono.

Menurut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba Arie Apriansyah dan Chandra Irawan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan surat dakwaan setebal 55 halaman itu jaksa menjelaskan, para terdakwa diduga telah dengan sengaja melakukan persekongkolan untuk mengarahkan/memenangkan perusahaan tertentu yang dibawa terdakwa yaitu CV Adi Guna Putra.

Usai jaksa membacakan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai Kamaluddin menunda persidangan dan kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa.

Sementara itu Nurmala Dewi, selaku kuasa hukum para terdakwa ditemui usai sidang mengaku sangat menghormati isi dakwaan, akan tetapi ada beberapa hal yang perlu dikritisi. Di antaranya mengenai kerugian negara yang disangkakan terhadap para terdakwa.

“Dari isi dakwaan yang kami cermati, yang perlu dikritisi adalah mengenai kerugian negara dan selain klien kami disitu juga ada pihak ketiga yang juga turut diuntungkan akan tetapi pada dakwaan tidak disebutkan sama sekali,” katanya.

Mengenai kerugian negara, menurut Nurmala, berdasarkan hasil audit ada sekitar Rp 300 juta, akan tetapi dalam isi dakwaan ternyata kerugian negara sekitar Rp 512 juta.

“Sesuai agenda, pekan depan kami selaku kuasa hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan, berharap nanti majelis hakim tidak terpaku pada isi dakwaan saja.

Laporan             : Soni
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *