Jual Sabu, Jami Dituntut 8 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Akibat kerapkali meresahkan masyarakat dengan bertransaksi narkoba 17 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,116 gram, akhirnya terdakwa Jami Kantianus, kena batunya dan tertangkap polisi. Bahkan atas perbuatan yang melanggar hukum tersebut terdakwa dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Handayani SH, berpendapat bahwa terdakwa Jami Kantianus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan Pertama melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jami Kantianus Bin Ely Yusron dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dipotong selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.1 miliar subsidiair 6 (enam) bulan penjara,” ungkap JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Syarifudin SH MH, saat membacakan tuntutan secara Virtual di sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (16/06/2020).

Terungkap dalam dakwaan, berawal saat terdakwa Jami Kantinus pergi seorang diri ke Lorong Keramat Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang dengan maksud menemui Leman (belum tertangkap) untuk mengambil 1 paket narkotika jenis sabu dari Leman dan rencananya akan terdakwa jual kembali kepada pemesan. Kemudian setelah mendapatkan dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut datang Saksi Umar Sidik SH dan saksi Jefri Afandi SH beserta tim Polrestabes Palembang yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan KH Azhari Lorong Keramat 2 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, terdakwa Jami Kantianus yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Setiba di lokasi yang dimaksud para saksi pun melakukan penyamaran dan langsung memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- kepada terdakwa dengan maksud untuk memesan/membeli narkotika jenis sabu. Lalu tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang berada di genggaman tangan sebelah kanan terdakwa. Serta ditemukan 1 buah dompet warna abu-abu motif hitam yang berisikan 16 bungkus plastik klip bening, 1 ball plastik klip bening kosong, 1 buah pipet plastik warna ungu bentuk skop dan uang tunai sebesar Rp. 286.000 yang diletakkan di dekat terdakwa berdiri dengan ditutupi batu.

Terdakwa memberikan keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang didapat dari Leman (Belum tertangkap) dan rencananya akan dijual kembali kepada pemesan.

 

Laporan : Syarif

Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *