Jual Beli Sabu, Warga Kalidoni Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu seberat 0,303 gram, Hendra Yanah (23) warga Jalan Mayor Zen Lr. Margoyoso No.14 Rt.11 Rw. 03 Kel. Sei Selayur Kec. Kalidoni Palembang, akhirnya hanya bisa pasrah setelah dituntut JPU hukuman 7 tahun dan 6 bulan (7,6 tahun).

JPU berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya.

Sehingga JPU mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Yanah dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda Rp. 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Menyatakan barang bukti 2 bungkus narkotika jenis sabu dalam plastik bening berat netto keseluruhan 0,303 gram dirampas untuk dimusnahkan,”tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggara Suryanagara SH MH¸kepada terdakwa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sunggul Simanjuntak SH MHum, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Senin (17/02/2020).

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasihat hukumnya untuk membuat pembelaan. “Kami berikan kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya baik secara lisan atau tertulis, baik disampaikan terdakwa maupun yang disampaikan penasihat hukum,” ujarnya, seraya menutup persidangan.

Penasehat Hukum terdakwa yakni Romaita SH dan Azriyanti SH dari Posbakum PN Palembang membenarkan bahwa pekan depan akan membuat pembelaan. Dalam dakwaan JPU, awalnya anggota Satnarkoba Polrestabes Palembang, beserta anggota tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa.

Mengetahui hal itu para saksi dan tim kemudian mendatangi lokasi di maksud, dimana sesampainya di rumah terdakwa, kemudian mereka bertemu dengan terdakwa Hendra Yanah yang sedang duduk di dalam rumah. Namun begitu mengetahui kedatangan para saksi dan tim, terdakwa berusaha untuk melarikan diri. Namun akhirnya berhasil ditangkap petugas dan tim.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan hasil ditemukan 1 (satu) buah kotak kaleng permen merk Pagoda Teens warna hijau yang berisikan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,303 gram dan 4 (empat) lembar plastik klip bening kosong yang ditemukan dalam lantai kamar terdakwa.

Terdakwa Hendra Yanah mengakui jika Narkotika jenis sabu awalnya diperoleh dengan cara membeli dari Bolot (belum tertangkap) di daerah 13 Ilir pada hari Rabu tanggal 13 November 2019 sekira pukul 06.30 WIB sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp. 500.000,- yang kemudian dipecah menjadi 7 (tujuh) paket kecil dan sebanyak 5 (lima) paket telah laku terjual. Atas kejadian tersebut terdakwa Hendra Yanah, beserta seluruh barang buktinya diamankan ke kantor Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *