Jual 3.428 Kosmetik Tak Berizin, IRT Terancam 15 Tahun Penjara

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Jalankan bisnis dengan menjual obat kosmetik sebanyak 3.428 tanpa izin edar, seorang ibu rumah tangga (IRT), yakni terdakwa Fitri Aprianti (29) warga Jl. Sultan Agung Lr. Kepur Kel. 1 Ilir Kec. IT II Palembang, terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (1,5 miliar) sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Jaksa, Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sunggul SH MHum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati SH menilai terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

“Obat dan kosmetik sebanyak + 3.428 buah yang tidak memiliki izin edar. Terdakwa Fitri Aprianti menjual obat dan kosmetik melalui aplikasi Shopee yang sudah berjalan selama 2 (dua) tahun. Adapun obat dan kosmetik tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari Jakarta, Malang dan Surabaya melalui aplikasi Shopee,” ungkap JPU Rini kepada terdakwa, dibacakan secara telekonferensi di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (06/04/2020).

Selain itu JPU juta menjerat terdakwa dengan Pasal berlapis yakni, dakwaan Pertama Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dakwaan Kedua Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dakwaan Ketiga Pasal 142 Jo. Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, berawal terdakwa Fitri Apriyanti menjual obat dan kosmetik melalui aplikasi Shopee yang sudah berjalan selama 2 (dua) tahun. Adapun obat dan kosmetik tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari Jakarta, Malang dan Surabaya melalui aplikasi Shopee.

Pada hari Senin tanggal 3 Februari 2020, saksi Asroni datang ke rumah terdakwa di Jl. Sultan Agung Lrg. Kepur No. 229 RT. 05 RW. 02 Kelurahan 1 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang untuk mengambil kosmetik yang telah dibeli oleh saksi Nesa melalui aplikasi Shopee berupa lisptik merk Huda Beauty, softlens merk Mochi, dan hand and body merk Scarlett seharga Rp 150.000.

Ketika saksi Asroni menyerahkan uang pembayaran tersebut, lalu datang anggota polisi melakukan penangkapan dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa, didapati obat dan kosmetik sebanyak + 3.428 buah yang tidak memiliki izin edar.
Adapun omzet yang terdakwa peroleh dalam menjual obat dan kosmetik tersebut adalah sebesar + Rp 2.000.000,- dan terdakwa tidak memiliki izin dalam kegiatan jual beli obat dan kosmetik tersebut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *