Jual 100 Gram Sabu Rp 105 Juta, Rico Dituntut 13 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Jual sabu dengan petugas yang menyamar disepakati berat 100 gram, dihargai Rp 105 juta, seorang sopir yakni terdakwa Rico Andrian Setiawan alias Rian (30) Warga Jalan Tegal Binangun Rt.29 Rw.09 Kel.Plaju Darat Kec.SU II Palembang, hanya bisa pasrah setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Didalam surat tuntutannya JPU M Purnama Sofyan SH MH mengatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hokum menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sesuai dengan perumusan didalam dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rico Andrian Setiawan alias Rian, dengan pidana selama 13 tahun dipotong masa penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda Rp. 1 miliar, subsidair 6 bulan penjara, menyatakan barang bukti sabu seberat brutto 96,44 gram dirampas seluruhnya untuk dimusnahkan,” pinta Purnama kepada Majelis Hakim yang diketuai Hotnar Simarmata SH MH, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (10/02/2020).

Terungkap dalam dakwaan JPU, tanggal 13 Oktober 2019 Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa Dodi (DPO) sering melakukan transaksi Narkotika di seputaran Sukarami Palembang. Petugas pun mengadakan penyelidikan dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika (undercover buy) yang mana setelah dilakukan pengumpulan informasi, petugas berhasil mendapatkan No Handphone dan menghubungi DODI (DPO) mengatakan ingin melakukan pertemuan untuk memesan narkotika jenis sabu dan disepakati keduanya akan bertemu keesokkan harinya di Terminal Km 12 Palembang. Setelah melakukan kesepakatan, Dodi (DPO) pergi ke rumah terdakwa di daerah Sukarami Palembang dan mengajak terdakwa untuk menemui saksi petugas yang menyamar, terdakwa pun menyetujuinya.

Pada tanggal 14 Oktober 2019 sekira pukul 14.30 Wib, Saksi petugas melihat Dodi (DPO) bersama dengan terdakwa yang sedang duduk menunggu Saksi petugas. Setelah bertemu dan saling menyapa Saksi petugas mengatakan ingin memesan narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram disepakati dengan harga Rp.105.000.000,- yang mana terdakwa hanya mendengarkan pembicaraan Saksi petugas dan Dodi (DPO).

Setelah sepakat dengan harga, Dodi (DPO) mengatakan akan menghubungi Saksi petugas kembali lalu Saksi petugas pergi meninggalkan Dodi (DPO) dan terdakwa.

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, sekira pukul 14.30 Wib, Dodi (DPO) menghubungi Saksi petugas mengatakan untuk bertemu di SPBU dekat Jembatan Keramasan Kertapati kemudian Saksi petugas pun menyetujuinya langsung berangkat bersama tim petugas lainnya. Setelah sampai di lokasi yang telah disepakati tiba-tiba Dodi (DPO) kembali menghubungi Saksi petugas dan mengatakan bahwa lokasi transaksi bergeser ke Pool Bus Yoanda Prima di Jalan Soekarno Hatta. Kemudian Saksi petugas bersama tim Polda Sumsel langsung bergerak lagi menuju lokasi yang disepakati. Setelah memasuki Jalan Soekarno Hatta Saksi Khamin berhenti di depan Masjid Al-Hasyim dan menghubungi Dodi (DPO) seraya mengatakan bahwa Saksi petugas menunggu di depan Masjid Al-Hasyim Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Palembang, sedangkan tim lainnya menunggu tidak jauh dari posisi tersebut.

Tidak lama kemudian Dodi (DPO) dan terdakwa tiba dengan mengendarai sepeda motor namun berhenti sekira 10 meter dari posisi Saksi petugas, kemudian terdakwa pun turun dan Dodi (DPO) langsung menyerahkan bungkusan plastik warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa serta menyuruhnya mengantarkan narkotika tersebut ke Saksi petugas.

Lalu terdakwa langsung menuju ke arah Saksi petugas dengan berjalan kaki yang mana Saksi petugas saat itu sedang menunggu di mobil miliknya dengan posisi Saksi petugas duduk di tempat sopir.
Setelah mendekat terdakwa mengetuk kaca mobil sebelah kiri Saksi petugas kemudian Saksi petugas menurunkan kaca mobilnya, Saksi petugas pun menanyakan narkotika yang dipesannya lalu terdakwa memberikan narkotika yang sudah dibungkus plastik warna hijau dengan tangan kirinya, sesaat kemudian datanglah Dodi (DPO) menyusul terdakwa dan berdiri di samping terdakwa menanyakan uang pemesanan paket narkotika tersebut akan tetapi Saksi petugas hanya diam saja sambil memeriksa isi bungkusan kantong plastik warna hijau dilapisi plastik warna hitam.

Setelah memeriksa paket tersebut kemudian Saksi petugas memberikan kode kepada tim petugas Polda Sumsel lainnya, untuk mendekat ke mobil Saksi petugas. Saat salah satu tim Polda Sumsel mendekati terdakwa dan Dodi (DPO), tiba-tiba terdakwa menyadari pergerakan Saksi tim petugas lainnya sehingga Dodi (DPO) dan terdakwa berupaya melarikan diri dengan menaiki sepeda motornya sehingga Saksi petugas yang menyamar melepaskan tembakan peringatan.

Mendengar suara tembakan tersebut motor yang dikendarai oleh Dodi (DPO) menjadi hilang kendali (oleng) lalu terdakwa pun melompat dari motor sedangkan Dodi (DPO) tetap melarikan diri dan meninggalkan terdakwa. Kemudian terdakwa pun melarikan diri ke arah rawa-rawa yang bersebelahan dengan Apotek K-24 yang berjarak 300 meter dari tempat transaksi.

Melihat terdakwa melarikan diri tim petugas Polda Sumsel lainnya langsung mengejar dan didapati terdakwa sedang bersembunyi di sebuah kolam rawa dengan posisi terdakwa menenggelamkan diri yang tersisa bagian hidung ke atas yang tidak terendam kemudian terdakwa berhasil ditangkap dan dibawa ke Polda Sumsel untuk penyidikan lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *