JPU Tuntut 10 Tahun Wanita Buta Huruf, Pengacara Kecewa

* Jaksa Dinilai Tak Berperikemanusiaan

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terkait suami menjadi penjual sabu, terdakwa Juriah (32) warga Jl. H Faqih Usman Lr. Jaya Laksana Rt.011 Rw.003 Kel.3/4 Ulu Kec.SU I Palembang. malah dituntut JPU 10 tahun penjara. Karenanya penasehat hukum pun kecewa dan menganggap terdakwa tidak bersalah atau seharusnya hanya dikenakan Pasal 131 tidak melaporkan perbuatan suami.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus narkotika agenda pembacaan pledoi terdakwa oleh penasihat hukum.
Usai sidang Mawardi Mangku Alam SH mengatakan, sangat kecewa terhadap tuntutan 10 tahun penjara Denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan yang diberikan JPU Fajar, terhadap kliennya yakni terdakwa Yulia. Sedangkan didalam persidangan dakwaan terakhir dibuat Pasal 131 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, tahu-tahu diubah menjadi Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Klien kita memang benar-benar tidak bersalah yang bersalah adalah suaminya yang mempunyai barang itu suaminya bukan saudari Yulia. Saya sebagai penasehat hukum terdakwa Yulia merasa kecewa kepada jaksa yang tidak berprikemanusiaan kepada masyarakat, biar masyarakat tahu hukum ini akan dijalankan dengan yang sebenar-benarnya,” ungkap Mawardi usai sidang di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus Palembang, Kamis (12/03/2020).

Mawardi berharap, agar saudari Yulia dibebaskan oleh Majelis Hakim karena terdakwa tidak bersalah, semoga hakim memutuskan sesuai. Dalam perkara ini dirinya berharap agar majelis hakim menggunakan hati nurani.

“Kronologis terdakwa Yulia ini, merupakan seorang yang buta huruf tidak bisa membaca dan menulis, pada saat itu terdakwa digrebek di dalam rumah dengan anaknya, yang sedang didalam kamar mandi, oleh dua petugas kepolisian. Yang menyatakan saksinya berbeda-beda, saksi yang satu lain yang kedua lain. Sedangkan barang bukti sabu tersebut ditemukan bukan di tangan terdakwa dan bukan di rumah terdakwa. Malahan di luar rumah kok bisa terjadi begitu,” aku Mawardi.

Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fajar Dian Prawitama SH di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH, menyatakan terdakwa Juriah alias Jur terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JPU meminta majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa Juriah dengan hukuman 10 tahun penjara Denda Rp 1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU, berawal pada hari Rabu tanggal 25 September 2019 sekira pukul 17.00 WIB. Hendri alias Betok (DPO) datang ke rumah terdakwa dan Ujang Karnedi (DPO) yang beralamat di Jalan H. Faqih Usman Lorong Jaya Laksana Rt. 011 Rw. 003 Kelurahan 3/4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang. Kemudian Hendri menyerahkan 3 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat netto 29,40 gram kepada terdakwa dan Ujang Karnedi (DPO) lalu Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dan Ujang Karnedi masukkan ke dalam dompet warna merah dan disimpan didalam box baju di dalam kamar terdakwa dan Ujang Karnedi.

Selanjutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa dan suaminya yang bernama Ujang Karnedi sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Jalan H. Faqih Usman Lorong Jaya Laksana Rt. 011 Rw. 003 Kelurahan 3/4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang. Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 sekira pukul 06.30 Wib, anggota kepolisian dari Dit Narkoba Polda Sumsel datang ke rumah terdakwa, yang mana pada saat akan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, petugas melihat terdakwa membuang sesuatu ke atas atap rumah tetangga di belakang rumah terdakwa dan Ujang Karnedi.

Kemudian petugas mengambil sesuatu yang dibuang oleh terdakwa dan setelah dilihat barang tersebut berupa dompet berwarna merah dan pada saat dibuka berisikan 3 (tiga) paket sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik klip transparan. Dan terdakwa mengakui bahwa dompet berwarna merah yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik klip transparan yang terdakwa buang di atas atap rumah tetangga di belakang rumah terdakwa dan Ujang Karnedi adalah benar milik terdakwa dan suaminya yang bernama Ujang Karnedi.

Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa, Narkotika jenis sabu yang dibuang di atas atap rumah tetangga di belakang rumah terdakwa sebanyak 3 paket sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip transparan didapatnya dari Hendri als Betok (DPO) dan dengan menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 50.000, per 1 paketnya dari Hendri als Betok. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut terdakwa di dakwa dengan Pasal berlapis, Dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan Kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan Ketiga Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *