Jaringan Internet Jadi Kendala Sidang Telekonferensi

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Untuk menghindari atau mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19), Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus, yang biasanya menghadirkan terdakwa secara langsung, namun kali ini pada persidangan Senin (30/3) menjadi sidang video telekonferensi via Online. Namun hal ini terkendala jaringan internet yang belum maksimal.

Juru bicara PN Palembang Hotnar Simarmata SH MH, ditemui usai melaksanakan sidang berbasis online tersebut menuturkan bahwa sebagaimana yang tercantum dalam surat edaran Mahkamah Agung (MA) untuk menggelar sidang dengan Sistem Daring.

“Ya hari ini sudah kita coba gelar sidang dengan sistem telekonferensi guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 sebagaimana dalam edaran MA bahwa untuk terdakwa yang masih dalam proses persidangan untuk sementara tidak boleh dikeluarkan dahulu dari lapas,” terang Hotnar.

Hotnar menyampaikan, dikarenakan beberapa faktor dan kesiapan yang belum maksimal baik dari PN Palembang yang berkoordinasi dengan pihak kejaksaan serta lapas, masih ada terkendala disana-sini seperti koneksi internet yang dirasa cukup mengganggu jalannya persidangan.
“Seperti yang kita lihat tadi, kendalanya saat ini terutama pada masalah sinyal yang sering atau koneksi jaringan internet yang terputus-putus, namun itu nantinya akan kita perbaiki lagi,” ucapnya.

Digelarnya sidang ini, lanjut Hotnar, diprioritaskan untuk terdakwa yang masa penahanannya sudah mendesak atau masa penahanannya hampir habis.

Secara terpisah salah seorang Penasihat Hukum Yudi Wahyudi mengatakan bahwa gelaran sidang dengan video konferensi ini menurutnya tidak begitu efektif dan efisien apabila diterapkan untuk sidang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.

“Terlepas dari ketentuan dan surat edaran MA itu kalau menurut kami sidang berbasis video konferensi ini tidak efektif dan efisien ya, yang tentunya sangat merugikan kami dari pihak penasihat hukum untuk menggali lebih dalam terhadap keterangan-keterangan saksi ditambah lagi sedikit terganggu dengan sinyal yang sering terputus,” ungkap Yudi.

Yudi mengimbau, jika ingin tetap menggelar sidang berbasis online ini, terhadap kekurangan-kekurangan itu agar secepatnya diperbaiki yang tidak mengganggu jalannya persidangan.

Sebagaimana pantauan, tampak ruang yang biasanya digunakan untuk menggelar rapat PN Palembang disulap menjadi ruang sidang telekonfrensi dengan menyediakan satu buah layar proyektor besar serta beberapa perangkat laptop di setiap meja persidangan.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar