Jambret HP, Acep Divonis 14 Bulan Penjara

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terbukti melakukan penjambretan handphone milik korbannya, terdakwa Ahmad Kurniawan alias Acep harus mempertanggungjawabkan perbuatan dengan menginap di hotel prodeo (penjara,red) setelah dijatuhkan vonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan (14 bulan penjara).

Majelis Hakim yang diketuai Sunggul Simanjuntak SH MHum, dalam amar putusannya berpendapat, bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Kurniawan alias Acep dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti: 1 (satu) unit handphone merk Oppo Type Reno 2F warna hijau, dikembalikan kepada saksi M. Ardiansyah, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna pink hitam BG 5659 UF, dikembalikan kepada terdakwa,” ungkap Sunggul Simanjuntak kepada terdakwa secara teleconference di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (06/04/2020).

Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa tersebut lebih ringan 4 (empat) bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marisa Gianti SH. Dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Untuk diketahui, terdakwa Ahmad Kurniawan Als Acep bersama-sama dengan Fadli Als Aceng (DPO) pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2020 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di Jalan Kolonel Atmo depan Toko Jhon Kosmetik Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Saksi Wahyu sedang mengendarai sepeda motor dengan membonceng saksi korban M. Ardiansyah melintas di Jalan Kolonel Atmo Kecamatan Ilir Timur II Palembang, sewaktu melintas di depan toko Jhon Kosmetik saksi M. Ardiansyah mengeluarkan handphone Oppo Reno 2F warna hijau miliknya, lalu secara tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai saksi Wahyu dipepet dari belakang oleh sepeda motor Honda Beat warna pink hitam BG 5659 UF yang dikemudikan oleh terdakwa dan selanjutnya Fadli als Aceng (DPO) merampas handphone milik saksi M. Ardiansyah dengan menggunakan tangan kanannya, namun saksi M. Ardiansyah berusaha mempertahankan handphone miliknya sehingga terjadi tarik menarik antara saksi M. Ardiansyahdan terdakwa,sehingga handohone milik saksi M. Ardiansyah tersebut terjatuh.

Kemudian saksi M. Ardiansyah langsung mengambil handphone miliknya tersebut dan selanjutnya langsung mengejar sepeda motor yang dikemudikan terdakwa tersebut, lalu di Simpang Empat Pasar Burung sepeda motor yang dikemudikan terdakwa menabrak sepeda motor yang dikemudian saksi Rudi Trisman dengan membonceng saksi Dino Saputra sehingga sepada motor yang dikemudian terdakwa terjatuh, selanjutnya saksi Rudi Trisman dan saksi Dino Saputra langsung memegang terdakwa untuk dimintai pertanggung jawaban, sedangkan Fadli als Aceng (DPO) berhasil melarikan diri, tidak lama kemudian sepeda motor yang dikemudikan saksi Wahyu tiba dilokasi, dan selanjutnya terdakwa langsung diamankan oleh unit mobil patroli Polsek Ilir Timur I yang kebetulan sedang melintas dilokasi tersebut. Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Fadli Als Aceng (DPO) tersebut saksi M. Ardiansyah mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *