IRT Terancam 15 Tahun, Ternyata Divonis Setahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Menjalankan bisnis dengan menjual obat kosmetik sebanyak 3.428 tanpa izin edar, seorang ibu rumah tangga (IRT), yakni terdakwa Fitri Aprianti (29) warga Jl. Sultan Agung Lr. Kepur Kel. 1 Ilir Kec. IT II. Seharusnya terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (1,5 miliar) sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Jaksa, Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, namun kenyataannya Majelis Hakim memvonis 1 tahun (setahun, red) penjara.

Majelis Hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini diketuai Sunggul SH MHum, berpendapat terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Dakwaan Pertama Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fitri Aprianti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menjatuhkan Denda sebesar Rp.15.000.000, subsider 2 (dua) bulan penjara,” demikian dikatakan Majelis Hakim ketika membacakan amar putusan terdakwa dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati SH, secara Terlekonferensi di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (04/05/2020).

Vonis hakim tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU Rini Purnamawati SH, dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan Denda Rp 15 juta Subsider 5 bulan penjara.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, berawal terdakwa Fitri Apriyanti menjual obat dan kosmetik melalui aplikasi Shopee yang sudah berjalan selama 2 (dua) tahun. Adapun obat dan kosmetik tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari Jakarta, Malang dan Surabaya melalui aplikasi Shopee.

Pada hari Senin tanggal 3 Februari 2020, saksi Asroni datang ke rumah terdakwa di Jl. Sultan Agung Lrg. Kepur No. 229 RT. 05 RW. 02 Kelurahan 1 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang untuk mengambil kosmetik yang telah dibeli oleh saksi Nesa melalui aplikasi Shopee berupa lisptik merk Huda Beauty, softlens merk Mochi, dan hand and body merk Scarlett seharga Rp 150.000.

Ketika saksi Asroni menyerahkan uang pembayaran tersebut, lalu datang anggota polisi melakukan penangkapan dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa, didapati obat dan kosmetik sekitar 3.428 buah yang tidak memiliki izin edar.
Adapun omzet yang terdakwa peroleh dalam menjual obat dan kosmetik tersebut adalah sebesar Rp 2.000.000,- dan terdakwa tidak memiliki izin dalam kegiatan jual beli obat dan kosmetik tersebut. Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal berlapis yakni, dakwaan Pertama Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dakwaan Kedua Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dakwaan Ketiga Pasal 142 Jo. Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *