IRT Terancam 15 Tahun Penjara, Tapi Hanya Dituntut 18 Bulan

● Jual 3.428 Kosmetik Tak Berizin

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Akibat diduga menjalankan bisnis dengan menjual obat kosmetik sebanyak 3.428 tanpa izin edar, seorang ibu rumah tangga (IRT), yakni terdakwa Fitri Aprianti (29) warga Jl. Sultan Agung Lr. Kepur Kel. 1 Ilir Kec. IT II. Seharusnya terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (1,5 miliar) sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Jaksa, Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, namun kenyataannya JPU menuntut hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan,red) penjara dan denda Rp 15 juta.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sunggul SH MHum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati SH, menilai terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Dakwaan Pertama Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fitri Aprianti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.15.000.000,- subside 5 (lima) bulan kurungan,” kata JPU kepada terdakwa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sunggul Simanjuntak SH MHum, secara Terlekonferensi di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (27/04/2020).

Adapun hukuman tersebut atas pertimbangan JPU, faktor-faktor yang memberatkan, perbuatan terdakwa membahayakan konsumen yang membeli kosmetik pada terdakwa. Sedangkan faktor-faktor yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa adalah seorang ibu rumah tangga yang memiliki anak kecil.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, berawal terdakwa Fitri Apriyanti menjual obat dan kosmetik melalui aplikasi Shopee yang sudah berjalan selama 2 (dua) tahun. Adapun obat dan kosmetik tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari Jakarta, Malang dan Surabaya melalui aplikasi Shopee.

Pada hari Senin tanggal 3 Februari 2020, saksi Asroni datang ke rumah terdakwa di Jl. Sultan Agung Lrg. Kepur No. 229 RT. 05 RW. 02 Kelurahan 1 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang untuk mengambil kosmetik yang telah dibeli oleh saksi Nesa melalui aplikasi Shopee berupa lisptik merk Huda Beauty, softlens merk Mochi, dan hand and body merk Scarlett seharga Rp 150.000.

Ketika saksi Asroni menyerahkan uang pembayaran tersebut, lalu datang anggota polisi melakukan penangkapan dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa, didapati obat dan kosmetik sebanyak + 3.428 buah yang tidak memiliki izin edar.

Adapun omzet yang terdakwa peroleh dalam menjual obat dan kosmetik tersebut adalah sebesar + Rp 2.000.000,- dan terdakwa tidak memiliki izin dalam kegiatan jual beli obat dan kosmetik tersebut. Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal berlapis yakni, dakwaan Pertama Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dakwaan Kedua Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dakwaan Ketiga Pasal 142 Jo. Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *