Ironis, Ibu dan Anak Edarkan Pil Koplo di Surabaya

Securitynews.co.id, SURABAYA- Christin (59), Johanes (31), ibu dan anak asal Jakarta ini bersama Virgiawan (24), Fandi (28), Budi Vovo (44), Hendry (33), Ahmad Syaifil (24) Gugik (31), M. Nur (26) Dhik (24), dan tiga pelaku lainnya berhasil ditangkap.

Penangkapan tersebut menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan dengan ditindaklanjuti oleh anggota Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Lalu, pada Minggu, 15 Februari 2020 sekitar pukul 06.00 WIB, di Jalan Rangkah Tambaksari Surabaya pelakunya diamankan.

Dari kelompok pelaku ini, Polisi mengamankan sedikitnya 7 juta pil koplo Dobel L. Salah satu pelaku Virgiawan mengaku jika hanya bekerja sebagai penjaga gudang obat.

Dia diperintah atasannya yang bernama Fandi dan seorang rekan kerjanya lagi yang bernama Ahmad Syaiful.

Selanjutnya anggota melakukan pengembangan dan menangkap Fandi di daerah Jalan Petemon, Sawahan Surabaya dan Syaiful di kostnya daerah Rangkah Surabaya.

“Kepada petugas Fandi mengaku mendapatkan perintah dan seseorang yang berada di Lapas Madiun berinisal AB,” sebut Sandi, Rabu (11/3/2020).

Dari pengembangan kasus ini, pada Selasa, 18 Februari 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, di Dusun Mauni, Desa Besuk Kediri, anggota melakukan penangkapan terhadap Gugik, Nur, dan Diki.

Dari mereka diamankan, barang bukti berupa 9 paket sabu seberat 15,38 gam beserta bungkusnya, 8 paket sabu seberat 4,76 gram beserta bungkusnya, 2 paket plastik berisi 3 butir pil ekstasi seberat 1,66 gram, dan 22 dus karton berisi 2.200.000 butir pil koplo.

Pada Kamis, 22 Februari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kost di Jalan Dukah Kupang Barat Surabaya, anggota kembali melakukan penangkapan terhadap Budiono dengan barang bukti berupa HP yang berisikan percakapan telepon dengan
Hendri terkait pengambilan pil koplo. “Ketika pelaku mengambil paket di Gunung Lawu Blora Jawa Tengah, anggota melakukan penangkapan terhadap Hendri, Sabtu, 22 Februari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB,” tambah Sandi.

Dari keterangan Hendri ini kemudian, Rabu, 26 Februari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Gading Indah Utara Kelapa Gading Jakarta Utara, pelaku Cristin, dan anaknya Johanes ditangkap.

Laporan : Redho Fitriyadi
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *