Ini Penyebab Ibu Rumah Tangga di Kelurahan Silaberanti Divonis 8 Bulan Penjara

Securitynew.co.id, PALEMBANG − Lantaran melakukan penganiayaan dengan memukul helm ke mulut korbannya, seorang ibu rumah tangga yakni terdakwa Tarma alias Mila (49) warga Jalan Gubernur Haji Bastari RT 21 RW 05 Kel. Silaberanti Kec. Jakabaring Palembang, akhirnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 8 bulan penjara.

Terungkap di persidangan berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim yang diketuai Mulyadi SH MH, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat saksi/korban Ruiadah terluka, sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, juga antara terdakwa dan saksi korban sudah melakukan perdamaian.

“Menyatakan terdakwa Tarma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tarma dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Mulyadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Sumsel, Kamis (12/12/19) kemarin.

Sebagaimana vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan 4 (empat) bulan penjara, dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH MH, dimana pada persidangan sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara.

Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa, berawal saksi korban Ruaidah mendekati terdakwa yang saat itu hanya berjarak 5 meter dari jarak saksi Muhamad Hidayat. Setelah dekat kemudian saksi Ruaidah langsung menanyakan kepada terdakwa.

Membalas perkataan saksi korban, terdakwa pun berkata sambil marah, namun saksi korban tidak mendengar apa yang dikatakan terdakwa, kebetulan saat itu saksi korban Ruaidah sedang memakai helm, lalu saksi korban Ruaidah melepas helm yang dipakainya.

Merasa tersinggung terdakwa langsung merebut helm yang dipegang saksi korban Ruaidah, sambil bertengkar mulut, karena siatuasi saat itu sudah memanas, seketika terdakwa memukulkan helm ke arah mulut saksi korban Ruaidah sebanyak satu kali sehingga saksi korban jatuh ke tanah. Setelah kejadian itu terdakwa dilaporkan kepada pihak yang berwajib, walaupun akhirnya terdakwa dan saksi korban telah terjadi perdamaian namun proses hukum tetap jalan.

Laporan             : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *