Ilyas Panji Alam Didiskualifikasi KPU

Securitynews.co.id, INDRALAYA- Berdasarkan peraturan perundang- undangan serta Undang-undang pelaksanaan pemilih, Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten/kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota sebagaimana dimaksud, oleh karena itu, KPU Ogan Ilir menindaklanjuti rekomendasi diskualifikasi terhadap paslon no urut. 02 HM Ilyas Panji Alam SH SE MM – Ir Endang PU Ishak MSi, Tertanggal 05 Oktober 2020 dari Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. Demikian kata Ketua KPU Ogan ilir, Dra Massuryati, didampingi anggota lengkap komisioner lainnya, dalam jumpa pers bersama awak media di ruang rapat KPU Ogan Ilir, Sumatera Selatan Senin (12-10) malam.

Menurut Massuryati, sebagaimana perintah dimaksud dalam surat rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU Ogan Ilir diwajibkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat 5 UU No. 1 Tahun 2015. Yang telah berubah beberapa kali sampai UU No. 6 Tahun 2020 dan Pasal. 90 ayat 1 Huruf F juncto ayat. 2 PKPU 3 Tahun 2017 tentang pencalonan yang sudah diubah menjadi PKPU 9 Tahun 2020.

Selanjutnya menurut Massuryati, adapun tindak lanjut rekomendasi tersebut yang dilakukan KPU Ogan Ilir adalah melaksanakan ketentuan Pasal. 71 ayat. 5 UU No. 1 2015, maka, berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kabupaten Ogan Ilir, menetapkan SK keputusan dengan nomor 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAB/X 2020 tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020.

Untuk paslon yang dikenakan sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati adalah paslon HM Ilyas Panji Alam SE SH MM dan Ir H Endang PU Ishak MSi, dengan nomor paslon 02. Dan surat keputusan ini secepatnya akan disampaikan pada paslon tersebut.

Lalu kemudian, Massuryati menjelaskan, untuk pasangan calon yang terkena sanksi tersebut, masih ada ruang untuk upaya hukum atau melakukan hal-hal sesuai peraturan perundangan. ”Dan akibat dari keputusan ini bagi paslon tersebut seluruh kegiatan yang berkaitan dengan agenda kampanye dan atau yang berkaitan dengan kegiatan itu, secara otomatis dihentikan, sebelum adanya keputusan lanjutan dari keputusan yang sudah ada,” tandasnyadi akhir jumpa pers.

Berkenaan dengan diskualifikasi tersebut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Imam Tarmuji, saat dikonfirmasi tentang dugaan kemungkinan dampak dari adanya keputusan ini menurutnya, sejauh ini belum ada tanda-tanda atau informasi akan terjadi hal hal yang tidak kita inginkan.

“Yang jelas kita dari pihak pengaman Polri bersama TNI yang juga dibantu satuan Brimob selalu siap untuk mengantisipasi setiap kemungkinan yang bakal terjadi, demi keamanan, ketertiban dan keselamatan masyarakat Ogan Ilir selama Pilkada 2020 ini berlangsung sehingga semua tahapannya selesai, dan saya menghimbau pada masyarakat OI untuk tetap tenang dan menjalan aktivitas seperti biasa dengan tetap menjalankan protokol kesehatan terkait Covid-19,” tegas Imam Tarmuji.

Laporan : Aliaman/Ril
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar