Hmm… Kejari OKI Dapat ”Rekor Muri” dari Masyarakat

Securitynews.co.id, KAYUAGUNG- Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) mendapat penghargaan “Rekor Muri” dari masyarakat yang tergabung dalam Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) karena salah satu Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI dinilai telah memberikan tuntutan hukuman kepada terdakwa a.n Khoiril Anwar terkait pasal 351 ayat 1 dengan tuntutan hukuman 1 bulan 15 hari di Pengadilan Negeri Kayuagung. Tuntutan tersebut terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Khoirul Anwar oknum Kades Pangkalan Lampam Kec. Pangkalan Lampam OKI terhadap Muhammad Irsan salah satu warganya yang juga selaku Ketua BPD Pangkalan Lampam pada (31/01) lalu.

“Kami masyarakat Pangkalan Lampam meminta keadilan mengenai pasal 351 ayat 1 KUHP, Hukum di Kab OKI ini sangat miris, tajam ke bawah tumpul ke atas, mada’i (kok bisa) tersangka pasal 351 ayat 1 hanya dituntut 1 bulan. Darimana rumusnya, sangat miris tersangka kades ini sampai sekarang tidak ditahan, baik dari pihak Polres, kejaksaan maupun pengadilan, ini tidak ditahan. Mengapa tidak ditahan? Padahal beliau itu adalah tersangka, sekarang beliau itu masih aktif, apa karena dia kades, teriak koordinator aksi,” Yovi Meitaha saat melakukan orasinya di halaman Kantor Kejari OKI, Rabu (21/10/2020).

Hukum di atas segalanya, jangan dipermainkan. Jangan karena dia Kades tidak ditahan, kalau memang ada jaminan, ada jaminannya itu. Kalaupun penangguhan itu hanya satu kali,” tandasnya.

Menanggapi orasi yang disampaikan koordinator aksi tersebut, Kajari OKI Sri Bintang Prakoso Sejati melalui Kasubag pembinaan Kejari OKI, Santoso menjelaskan bahwa sebenarnya terdakwa ini ditahan, dia ditahan oleh tahanan kota. “Penahanan itukan bermacam-macam, ada tahanan rutan, tahanan kota dan tahanan rumah. Sehingga penahanan yang dilakukan terhadap tersangka dan terdakwa ini adalah sebenarnya ditahan oleh penyidik maupun kejaksaan. Tapi penahanannya adalah penahanan kota sehingga penghitungannya adalah 1/5 dari proses penahanan rutan,” jelasnya.

Lanjut dia, kalau masalah penuntutan, sudah dilakukan penuntutan 1 (satu) bulan itu adalah kewenangan masing-masing. Terdakwa maupun jaksa bisa menyatakan menerima atau masing-masing bisa menyatakan banding apabila tidak terima atas putusan yang dijatuhkan pengadilan. “Saya melihat, baik korban maupun terdakwa di masa persidangan sebenarnya telah melakukan perdamaian dipersidangan sehingga keinginan kita 1 bulan 15 hari karena ada perdamaian,” cetusnya.

Bagaimana bisa ada demo? ”Tentu saya bertanya ini apakah perdamaiannya kedua belah atau tidak, kedua apakah sudah diketahui kepada rekan-rekan ini kalau mereka sudah berdamai. Kita bingung dalam persidangan damai tapi diluar bergejolak. Nanti kita sampaikan ke Kajari bahwa di sini ada orasi-orasi dari pihak korban. Apakah menyoroti permasalahannya apa kedua belah pihak. Kalaupun belum puas, nanti Hari Senin kita bisa koordinasi,” ujar Santoso.

Mendengar tanggapan jaksa Santoso, Muhammad Irsan selaku korban dalam kasus tersebut menyesalkan apa yang disampaikan pihak Kejari OKI.

”Terus terang atas penjelasan Pak Santoso saya mau tertawa. Dari mana Bapak tahu kalau itu ada perdamaian, suruh hakimnya ke sini. Pada saat dipersidangan, hakim itu meminta kepada terdakwa agar meminta maaf kepada saya. Lalu apa iya kalau orang meminta maaf apa saling memaafkan itu surah disebut “Perdamaian” tolong dijelaskan. Di sinilah hukum berbelok-belok, mengada-ada, jadi sekali lagi jangan karena hanya pertimbangan perdamaian itu menyebabkan terdakwa hanya dituntut 1 bulan 15 hari kemudian hakim memutuskan 2/3 itu 1 bulan. Kalau memang ada bukti perdamaian tolong bacakan di sini, jangan membodohi masyarakat dan para wartawan. Kenapa kami demo disini, karena disini sudah buta dan tuli termasuk pengadilan,” bebernya.

Dalam aksi demo tersebut SPM Sumsel menyoroti program Kejari OKI “Jaksa Sahabat Desa”. Mereka meminta agar program tersebut dihapuskan karena menurut mereka semenjak adanya program tersebut tidak ada kades yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh rekan-rekan LSM. Masih menurut mereka bahwa tidak ada program kejaksaan “Jaksa Sahabat Desa” yang ada hanya program Kajari, oleh karena itu mereka minta program tersebut dihapuskan atau Kajari OKI harus angkat kaki dari Bumi OKI.

Juga terhadap laporan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Pangkalan Lampam yang diduga dilakukan oleh oknum Kades Pangkalan Lampam agar segera dapat dusut dan dituntaskan oleh pihak Kejari OKI.

Masa pun membubarkan diri dan menuju Kantor DPRD OKI untuk menyampaikan orasinya dan meminta perlindungan dan bantuan hukum terkait penegakan hukum terhadap putusan pasal 351 ayat 1 KUHP yang telah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Kayuagung.
Masa diterima langsung oleh Ketua DPRD OKI H Abdiyanto Fikri dan Ketua Komisi 2 DPRD OKI dan anggota DPRD lainnya serta tim pakar hukum DPRD OKI. Pihak DPRD OKI akan memberikan bantuan hukum gratis melalui Tim Pakar Hukum DPRD OKI guna mencari keadilan terhadap kasus tersebut. DPRD OKI berharap kiranya pihak korban mengumpulkan dan memberikan data-data yang diperlukan guna disampaikan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Laporan : Aliaman
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *