Hidupi 4 Anak, Janda Pengedar Ganja 43 Kg Mohon Keringanan

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Janda 4 orang anak yakni terdakwa Ermawati (39) warga Jl. KH. Azhari Lr. Keramat No. 253 Rt.08 Rw.02 Kel. 5 Ulu Kec. SU I Palembang, kasus kepemilikan ganja 43 Kg memohon keringan hukuman, saat membacakan pledoi (pembelaan, red) di hadapan Majelis Hakim Ketua Erma Suharti SH MH, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (21/01/2020).

Pada persidangan sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun, merasa keberatan atas tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan, di dalam pembelaannya terdakwa memohon keringan hukuman lantaran dirinya masih ada tanggungan yang harus menghidupi anaknya sendirian karena suaminya telah meninggal.

Ketika disoal hakim berapa anak yang masih dalam tanggungannya, terdakwa menjelaskan dirinya memiliki 4 anak. “Anak saya 4, yang paling besar umur 15 tahun yang mulia, sedangkan suami sudah meninggal,” ucap terdakwa sedih.

Pada pemberitaan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Wahyudi SH, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dan terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun, dan Denda Rp 1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, terungkap terdakwa Ernawati menjual narkotika bersama dengan Asinah (DPO) 18 September 2019 bertempat di dalam rumah Terdakwa Ernawati di Jl. KH. Azhari Lr. Keramat No. 253 Rt.08 Rw.02 Kel. 5 Ulu Kec. SU I. Mendapat informasi tersebut, Tim Satuan Narkoba Polresta Palembang melakukan penangkapan di rumah Ernawati tanpa perlawanan. Tepatnya di Jalan KH. Azhari Lorong Keramat, Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Palembang.

Kemudian para saksi beserta anggota tim lainnya melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut, dan ditemukan narkotika jenis daun ganja yang disembunyikan terdakwa di bawah lantai keramik rumahnya. Ganja 43 ganja yang dibungkus lakban warna coklat dan biru. Dimana, ganja yang ditemukan polisi di bawah keramik lantai kamar rumah tersangka adalah milik Asinah (DPO) yang dititipkan sebelumnya.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar