Hakim Tolak Eksepsi Penggadai Mobil Rental

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Majelis Hakim PN Palembang, menolak keberatan (eksepsi) terdakwa melalui penasihat hukumnya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus yang menjerat terdakwa Rhoma Irama dengan dugaan penggelapan 1 unit mobil Daihatsu Ayla BG1890 IY yang diketahui adalah mobil rental milik korban Siswanto.

Selain menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dengan didampingi penasihat hukumnya melalui sidang telekonferensi, majelis hakim yang diketuai Yohanes Panji Prawoto SH MH memerintahkan kepada JPU Kejari Risky Handayani SH untuk tetap melanjutkan perkara yang menjerat terdakwa tersebut.
“Sebagaimana terdapat didalam dakwaan JPU, maka majelis hakim mempertimbangkan terhadap eksepsi terdakwa dan haruslah dinyatakan ditolak, serta memerintahkan kepada penuntut umum agar tetap melakukan pemeriksaan dan melanjutkan perkara,” tegas hakim ketua ketika membacakan putusan sela, di sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (14/05/2020).
Setelah menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa tersebut, majelis hakim akan melanjutkan persidangan dan meminta JPU menghadirkan saksi-saksi pada persidangan yang akan digelar Rabu pekan depan.
Dalam dakwaan diketahui perbuatan nekat terdakwa Rhoma Irama sekitar bulan Oktober 2019 silam, pada saat itu terdakwa beserta istri korban menyerahkan uang Rp 900 ribu kepada pemilik mobil dengan maksud untuk menyewa mobilnya selama beberapa hari.
Kemudian pada tanggal 23 Desember 2019 mobil tersebut ternyata digadaikan terdakwa kepada saksi Sulaiman sebesar Rp 24 juta berdalih membutuhkan dana untuk usaha jahit dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam tempo 2 minggu.
Dalam pengakuannya kepada saksi Sulaiman mobil tersebut adalah miliknya yang dibeli dari pamannya, serta untik kelengkapan surat menyurat mobil tersebut masih sama pamannya tersebut dikarenakan belum lunas sepenuhnya.
Oleh karena itu atas perbuatan terdakwa tersebut oleh JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *