Hakim Perintahkan JPU Periksa Plt Bupati dan Ketua DPRD

* Kepada Hakim, Juarsah-Aries HB ‘Keukeuh’ Tak Akui Terima Suap

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran kesal dengan pernyataan kedua saksi yakni Plt Bupati Muara Enim Juarsyah dan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, yang tidak mengakui terima suap, terkait dugaan kasus suap terdakwa Ahmad Yani, selaku Bupati Muara Enim nonaktif atas kasus suap terhadap comitment fee sebesar 15 persen pada 16 paket mega proyek senilai ratusan milyar rupiah, maka Majelis Hakim perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, untuk memeriksa para saksi. Apabila terbukti jadikan tersangka.

Pada persidangan kali ini dalam agenda masih keterangan saksi, JPU KPK Roy Riyadi, kembali menghadirkan beberapa saksi yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (03/03/2020), adapun sebanyak 8 orang saksi dihadirkan baik untuk terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani maupun terdakwa Kabid PUPR Muara Enim Elfin MZ Muchtar.

Delapan saksi tersebut di antaranya adalah Plt Bupati Muara Enim Juarsyah, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Mantan Wakil Bupati Muara Enim Nurul Aman, manager PT. Indo Paser Beton Edi Rahmadi, tiga orang Anggota DPRD yakni Indra Gani, Fitriansyah, dan William Husin, serta Staf Honorer Dinas PUPR Agung Satriawan.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH, dua saksi yakni Juarsyah dan Aries HB mengaku tidak pernah merasa menerima ataupun meminta sesuatu terkait suap berjamaah yang dilakukan baik oleh terdakwa Elfin MZ Mukhtar maupun oleh terpidana penyuap Robby Okta Fahlevi.

“Saya tidak kenal dan merasa tidak pernah menerima sesuatu apapun serta dalam bentuk apapun terkait masalah ini yang mulia,” ujar Aries HB.

Merasa jengkel dengan keterangan saksi Aries HB, salah satu hakim anggota sedikit berang dengan mengatakan tidak masuk akal dan terkesan berbohong termasuk keterangan para saksi Aries HB dan saksi Juarsyah.

“Di sini pada sidang sebelumnya sudah dihadirkan juga beberapa saksi yang menyatakan saudara Aries HB dan Juarsah menerima sejumlah uang terkait perkara dugaan suap, mereka semuanya memberikan keterangan di bawah sumpah, dan Anda juga telah dibawah sumpah untuk memberikan keterangan dengan sebenarnya,” tegas hakim anggota Juraidah.

Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa jika nanti apabila tim penyelidik KPK menemukan bukti bahwa Aries HB dan Juarsah menerima uang suap dari perkara ini, berarti memberikan keterangan palsu atau berbohong dan terhadap itulah bisa ditetapkan menjadi terdakwa.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *