Hakim Kesal, Perintahkan Jaksa Jadikan Anggota DPRD Muara Enim Tersangka

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Merasa kesal dengan keenam saksi yang dihadirkan ke persidangan, tidak mengakui bahwa sudah menerima bagian komitmen fee, dugaan suap dengan besaran rata-rata Rp 200 juta, Majelis Hakim Tipikor memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidik para saksi yang notabene adalah Anggota DPRD Muara Enim, bahkan meminta JPU menjadikan mereka tersangka.

“Jaksa sidik mereka ini, bila perlu jadikan tersangka,” cetus Hakim Anggota, Zuraidah SH MH, di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (18/02/2020).

Hal ini terungkap dalam persidangan atas terdakwa Elfyn MZ Muchtar selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim. Terkait kasus gratifikasi 16 paket jalan PUPR Muara Enim, ada pun keenam saksi yang membuat kesal majelis hakim yakni Ahmad Fauzi, Haji Marsito, Faisal Anwar, Ishak Juarsah, Indra Gani, dan Mardiansyah.

Keenamnya telah disebut-sebut dalam BAP dan berdasarkan keterangan saksi-saksi sebelumnya bahwa telah menerima bagian komitmen fee 5 persen dari total nilai proyek Rp 129 miliar.
Di dalam BAP disebutkan bahwa 25 anggota DPRD Muara Enim ikut menerima bagian komitmen fee untuk menuliskan proyek 16 paket proyek jalan yang dikerjakan PT Indo Pasir Beton milik terpidana Roby Okta Pahlevi melalui dana aspirasi di Dinas PUPR Muara Enim TA 2019.

Baik majelis hakim, JPU KPK, terdakwa Elfyn dan Kuasa Hukum Elfyn sama-sama menanyakan tentang bungkusan kantong berisi uang dan model-model penyerahan uang kepada anggota DPRD dari terdakwa Elfyn.

“Pak Fauzi saya ingat betul saya menyerahkan uang Rp 200 juta kepada bapak di Warung Bu Sri, saya bertanggung jawab kepada Tuhan atas keterangan saya ini,” kata Elfyn kepada saksi Fauzi.
“Tidak benar yang mulia, saya tidak pernah bertemu dengan Elfyn yang mulia,” jawab saksi Fauzi membantah Elfyn, bantahan yang sama dinyatakan lima saksi lainnya.

Meski sidang terus dilanjutkan hingga malam namun keenamnya tetap tidak mau mengaku telah menerima bagian komitmen fee sebagaiman keterangan saksi Ramlan (PLT Bappeda Muara Enim), Edi (staf Ramlan) dan Arga (staf Roby) pada sidang-sidang sebelumnya.

Terhadap sikap keenam saksi, Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Erma Suharti SH MH meminta JPU KPK untuk menghadirkan kembali saksi Edi, Ramlan dan Arga.

“JPU diharapkan enam saksi ini tetap hadir sidang selanjutnya, nanti dikonfrontir dengan keterangan Edi serta Ramlan, harus diuji keterangan siapa yang benar, saudara saksi ini semuanya sudah disumpah,” sebut Erma Suharti mengakhiri sidang.

Sementara JPU KPK, Roy Riadi, menyebut akan melaksanakan perintah majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi sebelumnya untuk dikonfrontir.

“Mungkin ada tambahan saksi lainnya, tapi yang jelas dari keterangan saksi-saksi tadi terungkap fakta bahwa Ramlan mengetahui proses 16 paket proyek jalan, sidang sebelumnya dia mengaku tidak tahu,” pungkas Roy.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *