Gugatan Dikabulkan, Ilyas-Endang Siap Bertarung di Pilkada OI

Securitynews.co.id, INDRALAYA— Akhirnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, H Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak. Karenanya, Bupati OI petahana tersebut kembali siap bertarung dalam bursa pemilihan orang nomor 1 Kabupaten Ogan Ilir pada Pilkada 9 Desember mendatang.

Ketua Tim Pemenangan Paslon 2, Yulian Gunhar mengaku bersyukur atas kemenangan gugatan paslon Ilyas -Endang PU di MA. “Alhamdulilah pengajuan permohonan kami dikabulkan oleh MA ini. Artinya paslon nomor urut 02 Ilyas Panji Alam dan Endang PU bisa kembali sebagai peserta pilkada. Ya soalnya putusan sudah inkrah,” ujarnya, Selasa (27/10).

Ia menambahkan, dengan keluarnya keputusan MA, KPUD OI harus menetapkan kembali Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak sebagai peserta Pilkada. “Ya, dengan keluarnya keputusan MA, KPUD harus segera menetapkan kembali Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak sebagai peserta pilkada,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPUD OI, Massuryati mengaku belum mengetahui dan menerima surat keputusan MA hingga saat ini. “Sampai saat ini belum menerima surat keputusan MA yang dilayangkan ke KPUD untuk menetapkan kembali Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak sebagai peserta Pilkada,” ujarnya.
Sebelumnya, KPUD Ogan Ilir membatalkan paslon 2, Ilyas Panji dan Endang PU sebagai peserta Pilkada OI, beberapa waktu lalu.

Sumber : Ril
Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar