Gelapkan Uang Rp 64 Juta, Karyawan PT PSIM Diadili

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran diduga menggelapkan uang pembayaran dari konsumen senilai Rp. 64.333.500, Terdakwa Edo Prasetio selaku Karyawan PT Pelayaran Sakti Inti Makmur (PT PSIM) yang menjabat sebagai staf cargo ini, akhirnya diadili dan didakwa JPU Pasal Pasal 374 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Arif Budiman SH, dalam dakwaannya menyatakan Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah.

“Akibat perbuatan terdakwa, pihak PT. Pelayaran Sakti Inti Makmur mengalami kerugian kurang lebih Rp. 64.333.500. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP,” ungkap JPU kepada terdakwa di muka persidangan yang diketuai Majelis Hakim Adi Prasetyo SH MH, yang dibacakan JPU Arif secara Telekonferensi di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (06/05/2020).
Terungkap dalam dakwaan JPU, bahwa ia terdakwa Edo Prasetio Bin Ramli, Sekira Bulan Juli 2019 sampai dengan Bulan November 2019 bertempat di Jalan Blabak No.17 Kantong Cabang PT.Pelayaran Sakti Inti Makmur Kelurahan 3 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang.

Bermula terdakwa Edo Prasetio Bin Ramli bekerja sebagai Karyawan PT Pelayaran Sakti Inti Makmur yang menjabat sebagai staf cargo sejak tahun 2016 dengan tugas menerima uang pembayaran barang dari konsumen yang mengirimkan barang dengan menggunakan Jasa Angkutan PT.Pelayaran Sakti Inti Makmur dan menerbitkan surat muatan barang (SMB) serta membuat laporan list cargo dengan gaji perbulan sebesar Rp.2.900.000.

Terdakwa menggelapkan uang setoran /uang pembayaran dari konsumen dengan cara surat muatan barang (SMB) sebanyak 206 lembar yang diterbitkan sejak bulan Juli 2019 yang diamankan dari Kantor Cabang Bangka, Pangkal Pinang dan Belitung tidak dilaporkanke Kantor Pusat PT.Pelayaran Sakti Inti Makmur berikut dengan uang senilai Rp.64.333.500. serta sebelumnya terdakwa selalu menyuruh saksi Riko Saputra yang menjabat sebagai Office Boy/ Helper Cargo untuk menerbitkan surat muatan barang (SMB) dan menerima pembayaran dari konsumen tanpa pernah membuat laporan list cargo yang dilaporkan ke Kantor Pusat.

Karena merasa curiga kemudian saksi Kurman Halim SH yang menjabat sebagai Direktur PT. Pelayaran Sakti Inti Makmur menyuruh saksi M. Ricky Saputra untuk melakukan Audit dikarenakan terdakwa tidak membuat serta menyerahkan surat muatan barang (SMB) dan tidak menyetorkan uang. Melihat hal tersebut saksi Jon Heriyadi yang bekerja sebagai PJS Kepala Cabang PT. Pelayaran Sakti Inti Makmur langsung melaporkan terdakwa Edo Prasetio Bin Ramli Ke Polsek Ilir Timur II Palembang untuk di Proses lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *