Gelapkan Uang Perusahaan Rp 6 Juta, Karyawati Dituntut Setahun Bui

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Akibat diduga melakukan penggelapan uang perusahaan PT. Indomarco Prismatama sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 6.200.000. Rp, karyawati beenama RA. Chyntya Paradisca (26) warga Jl. Durian IV Kel. Lebung Gajah Kec. Sematang Borang Palembang dituntut JPU hukuman pidana selama 1 tahun (setahun) penjara.

Sebagaimana didalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriya Setyawati SH, mengungkapkan bahwa terdakwa RA. Chyntya Paradisca, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana yang telah didakwakan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RA. Chyntya Paradisca dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkap JPU kepada terdakwa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sunggul Simanjuntak SH Mhum, saat membacakan tuntutan secara Telekonferensi di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (18/05/2020).

Secara terpisah terdakwa RA. Chyntya Paradisca melalui Penasihat Hukumnya Lukman SH mengatakan, pada persidangan pekan depan akan menyiapkan pledoi (pembelaan) untuk klainnya.

“Sebenarnya terdakwa ini sudah mengembalikan uang perusahaan, dan sudah ada perdamaian di antara terdakwa dan perusahaan namun entah kenapa terdakwa tetap saja di ajukan ke persidangan, pada persidangan selanjutnya saya akan menyiapkan pembelaan bagi klain saya, kita tunggu saja,” ujar Lukman.

Menurut dakwaan JPU, terdakwa RA. Chyntya Paradisca, yang merupakan karyawan pada PT. Indomarco Prismatama bertugas menyiapkan seluruh data-data pimpinan untuk keperluan rapat, menyiapkan segala keperluan administrasi atasan guna perjalanan dinas pimpinan, membuat laporan data-data toko Indomaret, dan untuk pekerjaannya tersebut Terdakwa mendapat gaji dari PT. Indomarco Prismatama sebesar Rp. 2.008.000 dan tunjangan tetap sebesar Rp. 332.500.

Namun diduga terdakwa melakukan menggelapkan uang perusahaan, peruntukkannya buat perjalanan dinas karyawan perusahaan namun uang tersebut tidak sampai pada karyawan yang dimaksud.

Zainuri memerintahkan RA. Sri Astuti untuk menanyakan pertanggungjawaban atas penggunaan uang muka sebesar Rp. 2.500.000 yang diajukan terdakwa pada tanggal 08 Januari 2020, namun saat itu terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut dan tidak dapat menunjukan/memberikan nota-nota/tanda bukti bahwa telah dilakukan perjalanan dinas. Atas hal tersebut RA Sri Astuti kemudian melaporkan kepada Zainuri, selanjutnya setelah dilakukan kroscek kepada terdakwa ditemukan 2 (dua) PUM (Permohonan Uang Muka) lagi yang belum di laporkan pertanggungjawabannya oleh terdakwa, selain dari pengajuan PUM tanggal 08 Januari 2020, yaitu :
Tanggal 26 Desember 2019 An. Erwin Suhada sebesar Rp. 5.000.000, dengan alasan untuk perjalanan dinas Dedi Setiawan Alias DSN. Tanggal 09 Januari 2020 An. Rahmad Solikin sebesar Rp. 2.000.000. Dimana dari tiga pengajuan PUM tersebut, terdakwa RA. Chyntya Paradisca hanya dapat memberikan pertanggungjawaban dengan nota klaim sebesar Rp. 3.300.000.

Dimana berdasarkan pengakuan terdakwa sisa uang sebesar Rp. 6.200.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa, telah digunakan untuk keperluan/kepentingan pribadi dari terdakwa tanpa sepengetahuan dan izin dari PT. Indomarco Prismatama. Bahwa perbuatan terdakwa RA. Chyntya Paradisca mengakibatkan PT. Indomarco Prismatama mengalami kerugian sebesar Rp. 6.200.000.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar