Gelapkan Motor Teman Satu Majelis Pengajian, Agil Kembali Jadi Pesakitan

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Mantan Narapidana yang pernah divonis hakim hukuman selama 2,5 tahun penjara, tidak membuat kapok. Itulah terdakwa Sony Ragil Wibowo alias Agil (35) warga Plaju darat Palembang. Dia mengulangi kesalahannya, kini dirinya diduga menggelapkan sepeda motor teman satu majelis pengajian. Akibatnya terdakwa yang kesehariannya sebagai pedagang ini kembali menjadi pesakitan.

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajie Martha SH berpendapat, bahwa terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

“Dalam dakwaan Kesatu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam Pidana menurut Pasal 378 KUHPidana, dalam dakwaan Kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam Pidana menurut Pasal 372 KUHPidana,” ujar JPU di hadapan Majelis Hakim Diketuai Taufik SH MH, secara Telekonfrensi/Virtual, diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (11/08/2020).

Sebagaimana terungkap dalam dakwaan JPU, peristiwa kasus penggelapan tersebut pada hari Selasa Tanggal 28 April 2020 Sekira Pukul 12:00 Wib, bertempat di Jln. POM IX Taman TVRI Kel. Lorok Pakjo Kec. IB.1 Palembang.
Berawal dari saksi korban Zulmi Apriyansyah ditelpon oleh terdakwa dan kemudian saksi korban Zulmi Apriyansyah menemui terdakwa di Jalan POM IX Taman TVRI Kel. Lorok Pakjo Kec. IB.1 Palembang. Lalu setelah bertemu, terdakwa meminjam sepeda motor kepada saksi korban Zulmi Apriyansyah. Dan motor tersebut digadaikan terdakwa hingga korban mengalami kerugian sekira Rp 30 juta. Selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian yang telah dialaminya ke Polrestabes Palembang, dan terdakwa pun ditangkap.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *