Gelapkan Barang Senilai Rp 274.595.000, Yogi Dituntut 2 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Modus pemesanan barang DO Palsu, sehingga Pihak Toko Kencana Diesel dan Toko Fajar Timur mengalami kerugian kurang lebih lebih Rp. 274.595.000. Membuat terdakwa Yogi Juwono, dituntut hukuman pidana selama 2 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Arief Budiman SH, menyatakan terdakwa Yogi Juwono telah tebukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yogi Juwono, dengan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dipotong selama terdakwa ditahanan dengan perintah tetap ditahan. Menyatakan barang bukti berupa 42 lembar surat jalan dari toko Timur, 32 lembar kopelan DO pengembalian barang dikembalikan kepada saksi korban,” tegas JPU kepada terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Agus SH, dibacakan secara Virtual, diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (30/04/2020).

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, diceritakan, sebelumnya terdakwa Yogi Juwono bersama dengan saksi Ali Akbar (Berkas perkara terpisah) merupakan mantan karyawan Toko Kencana Diesel sejak bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Oktober 2019 kemudian pada bulan November 2019 saksi Ali Akbar bersama dengan terdakwa bersepakat untuk mengambil barang berupa mesin pompa air yang berada di Toko Fajar Timur dengan cara menggunakan nota Delivery Order (DO) Palsu dari Toko Kencana Diesel yang dibuat oleh saksi Ali Akbar.

Setelah membuat nota Delivery order palsu tersebut kemudian terdakwa mendatangi Toko Fajar Timur seorang diri lalu memesan dan mengambil mesin pompa air dari Toko Fajar Timur sebanyak 244 buah yang terdiri dari merk Shimizu dan Sanyo berbagai tipe dengan menggunakan nota delivery order palsu sebanyak 24 lembar mengatasnamakan Toko Kencana Diesel dengan total Rp. 93.775.000. Selanjutnya pompa air merk Sanyo dan Simizu berbagai tipe yang didapat dari Toko Fajar Timur tersebut dijual terdakwa ke saksi Ican Bin Ilham (Berkas Perkara Terpisah) sebanyak 200 unit lebih dengan rincian harga pompa air ukuran besar seharga Rp.200.000. Sedangkan ukuran sedang seharga Rp.100.000.

Kemudian sekira bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Februari 2019 saksi Benedictus Heryadhie selaku pemilik Toko Kencana Diesel curiga dikarenakan Saksi Sugianto Salim Alias Acuan sebagai pemilik Toko Fajar Timur menghubungi via telepon perihal terdakwa kembali mengambil barang serta belum melakukan pembayaran sejak bulan Januari hingga Februari berupa pompa air di Toko Fajar Timur dengan total Rp.180.820.000 yang mengatasnamakan Toko Kencana Diesel dengan menggunakan nota Delivery Order (DO) Palsu tanpa sepengetahuan dari saksi Benedictus Heryandhie selaku pemilik Toko Kencana Diesel.

Selanjutnya saksi Benedictus Heryadhie yang sebelumnya merasa dirugikan karena membayar tagihan orderan barang sejak bulan November 2019 hingga bulan Desember 2019 yang dipesan dan diambil oleh terdakwa langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Akibat perbuatan terdakwa, Pihak Toko Kencana Diesel dan Toko Fajar Timur mengalami kerugian kurang lebih lebih Rp.274.595.000 atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250. Atas perbuatan tersebut terdakwa dikenai Dakwaan Pertama JPU Pasal 378 Jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana, Dakwaan Kedua Pasal 372 Jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *