Gegara Sabu Didi Membunuh, Dituntut 10 Tahun Penjara

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Tidak terima sabu dipakai orang lain, sehingga nyawa korban Aan Yohnizer dihabisi dengan obeng. Terungkapnya aksi pembunuhan tersebut sempat terekam CCTV, pelakunya adalah terdakwa Faridi alias Didi (38) warga Perum Griya Srimulya Blok H-18 Rt.28 Rw.04 Kel. Srumulya Kec. Sematang Borang Palembang, akibat perbuatannya terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supanji Suyudana SH, dalam surat tuntutannya mengatakan, agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Faridi alias Didi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dalam surat dakwaan.

“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Faridi alias Didi dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan terdakwa sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa : 01 (satu) buah topi warna hitam, 01 (satu) buah flasdis yang berisi rekaman CCTV, dirampas untuk dimusnahkan”, tegas JPU kepada terdakwa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sunggul Simanjuntak SH MHum, diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (10/03/2020).

Menurut dakwaan JPU, peristiwa pembunuhan itu, bermula pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2019 sekira pukul 04.00 Wib bertempat di Hotel Rian Cottege Jalan Perindustrian II Kilometer 09 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Dimana Saksi Tini Gustini Alias Sela mendatangi terdakwa Faridi dengan tujuan untuk dicarikan 1 (satu) Paket Kecil Narkotika Golongan I jenis Sabu, kemudian Saksi Tini Gustini Alias Sela memberikan uang sebesar Rp. 100.000, kepada terdakwa Faridi.

Setelah itu terdakwa Faridi langsung pergi menemui seseorang yang tidak dikenal untuk membeli 1 Paket Kecil Narkotika Golongan I jenis Sabu, setelah bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal tersebut terdakwa Faridi memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- dan uang sebesar Rp. 250.000. Selanjutnya seseorang yang tidak dikenal tersebut memberikan 1 Paket Kecil Narkotika Golongan I jenis Sabu dan 1 butir pil ekstasi kepada Terdakwa Faridi.

Kemudian terdakwa Faridi langsung pergi menemui Saksi Tini Gustini alias Sela, setelah itu terdakwa Faridi dan Saksi Tini Gustini Alias Sela bersama-sama menuju ke Lantai 3 Ruangan Nomor 231 dengan disaksikan secara langsung oleh Saksi Zuliza. Setelah berada di dalam ruangan tersebut Terdakwa Faridi langsung menyiapkan alat bantu hisap Narkotika Golongan I jenis Sabu dan meletakkannya di atas meja, setelah selesai kemudian terdakwa Faridi dan Saksi Tini Gustini Alias Sela langsung mengkonsumsi 1 butir pil extasi dan joget bersama-sama. Sekira pukul 08.00 Wib datang Korban Aan Yohnizer bersama-sama dengan Saksi Angga Saputra dan Saudara Rendi (DPO) masuk kedalam Ruangan Nomor 231, dikarenakan merasa tidak nyaman kemudian terdakwa Faridi dan Saksi Tini Gustini alias Sela pindah ke Ruangan Nomor 230. Setelah Korban Aan Yohnizer Saksi Angga Saputra dan Saudara Rendi (DPO) berada didalam ruangan Nomor 231 tersebut kemudian Korban Aan Yohnizer mengisap Narkotika Golongan I jenis Sabu yang terletak di atas meja milik tersangka Faridi.

Kemudian Saudara Rendi (DPO) yang sebelumnya telah membawa Narkotika Golongan I jenis sabu juga mengisap Narkotika Golongan I jenis Sabu miliknya dengan menggunakan alat bantu hisap milik terdakwa Faridi setelah itu Saksi Angga Syahputra juga ikut mengisap sabu. Kemudian Korban Aan Yohnizer menghubungi Saksi Sugiarti alias Atik untuk datang ke ruangan 231, tidak lama kemudian datang Saksi Sugiarti alias Atik, Saksi Icha Olivia dan Saksi Mulyadi masuk ke dalam ruangan nomor 231.

Tidak lama kemudian datang Terdakwa Faridi masuk ke dalam ruangan nomor 231 dan bertanya kepada Saudara Rendi (DPO). Lantaran sabu tersebut sudah dicampur oleh Rendi (DPO) ke sabu miliknya, terdakwa Faridi memberitahukan kepada Saksi Tini Gustini alias Sela bahwa sabu tersebut sudah dipakai orang, merasa kesal Saksi Tini Gustini alias Sela memarahi terdakwa dan minta diganti sama terdakwa sabu yang sudah dipakai orang lain, dengan amarah yang meluap sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa Faridi kembali mendatangi ruangan nomor 231, ketika berada di lantai 3 Terdakwa Faridi mengeluarkan 1 buah obeng berujung lancip bergagang plastik warna hitam dengan ukuran panjang lebih kurang 10 cm yang tersimpan dari dalam tas dan menyimpannya di kantong celana bagian belakang sebelah kiri dengan disaksikan/direkam secara langsung kamera Closes Circuit Television (CCTV).

Selanjutnya Korban Aan Yohnizer langsung mendekati terdakwa Faridi dan meninju muka tersangka Faridi sebanyak 1 kali dengan tangan kanannya. Lalu tersangka Faridi hendak membalasnya tetapi ditahan oleh Saudara Rendi (DPO) setelah itu Saudara Rendi (DPO) mencekik leher tersangka Faridi dengan tangan kanannya.

Lalu Saudara Rendi (DPO) mengambil 01 buah botol bir di atas meja dan hendak memukulkannya ke tersangka Faridi, kemudian Tersangka Faridi dengan tangan kirinya mengambil 1 buah obeng berujung lancip bergagang plastik warna hitam dengan ukuran panjang lebih kurang 10 cm yang tersimpan di kantong celana bagian belakang sebelah kiri dan memindahkan 1 buah obeng tersebut ke tangan kanannya kemudian langsung menusukkannya ke perut sebelah kiri atas Korban Aan Yohnizer sebanyak 1 kali.

Lalu menusuk ke tangan sebelah kiri Korban Aan Yohnizer sebanyak 1 kali, setelah itu terdakwa Faridi mendorong tubuh Korban Aan Yohnizer ke arah kamar mandi dengan disaksikan secara langsung oleh Saksi Zuliza, Saksi Angga Saputra, Saksi Icha Olivia, dan Saudara Rendi (DPO).

Setelah itu terdakwa Faridi langsung pergi dan dikejar oleh Korban Aan Yohnizer dengan membawa botol bir kosong di tangan kanannya sedang tangan kiri Korban Aan Yohnizer memegang luka di perutnya.

Ketika terdakwa Faridi melewati lobby hotel sambil memegang 1 buah obeng di tangan kanannya, Saksi Jumadi bertanya kepada terdakwa Faridi “ado apo kak”. Tetapi tidak dijawab oleh terdakwa Faridi kemudian terdakwa Faridi pergi menuju ke parkiran motor, tidak lama kemudian datang Korban Aan Yohnizer mengejar terdakwa Faridi dan langsung melemparkan 1 botol bir ke arah terdakwa Faridi, kemudian terdakwa Faridi langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Tidak lama kemudian Korban Aan Yohnizer langsung terjatuh di depan resepsionis dan langsung ditolong oleh Saksi Jumadi.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *