Gara-Gara Aniaya Seorang Bayi, Pasutri Berurusan dengan Hukum

Securitynews.co.id, BANYUASIN– Pasangan suami istri [pasutri] asal Kecamatan Sungsang Kabupaten Banyuasin yang diduga aniaya seorang bayi, berhasil ditangkap polisi.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M. Ikang, bahwa pelaku penganiayaan terhadap anak tersebut merupakan pasangan suami istri yang tak lain adalah orang tua angkat korban.

“Pasutri ini ditangkap pada Senin (5/7) malam di Palembang. Keduanya merupakan warga Kecamatan Sungsang, Banyuasin,” katanya, Selasa [6/7].

Kronologis kejadian terhadi pada Kamis [1/7] di rumah kontrakan pelaku. Bermula, saat korban tiba-tiba rewel dan menangis. Setelah digendong dan diajak keluar rumah dengan upaya supaya tidak menangis, lalu korban dibawa kembali ke dalam rumah, dan diletakkan di atas tempat tidur. Namun korban tetap menangis.

Sebelumnya korban sudah diberi susu, lalu mulut korban ditutup menggunakan tangan pelaku (suami atas nama R). Kemudian R memindahkan korban ke matras di lantai dekat tempat tidur, tetapi korban tetap menangis.

“Karena korban tetap menangis, lalu mulut korban ditutup dengan pelaku (istri atas nama ASP) hingga diam. Setelah diam, korban diberi susu sampai tertidur,” kata AKP M. Ikang.

Akibat kejadian tersebut, korban diamankan di rumah Kepala Desa Marga Sungsang untuk dirawat ke bidan setempat.

Korban sementara tinggal dengan keluarga pelaku. Sementara orang tua kandung korban tinggal di tempat yang berbeda.

“Orang tua kandung korban belum mengetahui kejadian itu. Pelaku merupakan bapak dan ibu angkat korban yang mengalami depresi karena kehilangan anak perempuannya yang meninggal setelah 2 hari dilahirkan,” pungkasnya.

Laporan : Novi/CW
Posting  : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *