Gadaikan Mobil Rental Karena Suami Sakit, IRT Jadi Pesakitan

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Akibat suami kena penyakit stroke seorang, Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Marlinda alias Mina (47), nekat menggadaikan mobil rental senilai Rp 25 juta merk Avanza milik korban Ayu Nariski. Akibatnya terdakwa Mina didakwa Jaksa Pasal 372 KUHP.
Di muka persidangan di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silviani Margareta SH, dalam dakwaannya mengatakan bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP.

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan,” kata JPU kepada terdakwa, dalam sidang perdana yang digelar Rabu (8/1/2020) di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketahui Said Husein SH MH, terdakwa merasa menyesali perbuatannya, terdakwa mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena suami sudah tidak bekerja lagi dikarenakan sakit stroke.

Dari pertanyaan hakim belakangan diketahui bahwa terdakwa Marlinda yang ternyata juga pernah dihukum 1 tahun penjara dengan kasus serupa yakni kasus penggelapan motor. Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menunda sidang tersebut. “Sidang kita tunda dan akan kita lanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan sakit,” tukas Said Husein.
Sebagaimana terungkap dalam dakwaan JPU, penggelapan yang dilakukan terdakwa bermula ketika terdakwa mendatangi saksi korban Ayu Nariski untuk menyewa 1 (satu) unit mobil merk Avanza warna putih No Polisi BG 1099 XA milik saki korban Ayu Nariski.

Kemudian terdakwa menyewa mobil tersebut selama 3 (tiga) hari dengan biaya sewa sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perharinya. Kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.050.000,- kepada saksi korban Ayu Nariski sebagai uang sewa mobil, selanjutnya saksi korban Ayu Nariski memberian kunci mobil beserta STNK mobil tersebut kepada terdakwa.

Lantas terdakwa pergi dengan membawa mobil milik saki korban Ayu Nariski tersebut dan akan mengembalikan setelah masa sewa mobil tersebut habis yaitu pada tanggal 12 Oktober 2019. Kemudian keesokan harinya tanpa seizin dari saksi korban Ayu Nariski, mobil milik saki korban Ayu Nariski tersebut terdakwa gadaikan kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp. 25 juta. Selanjutnya hingga batas akhir sewa mobil tersebut, terdakwa tidak mengembalikan mobil tersebut. Selanjutnya saksi korban Ayu Nariski melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke pihak Kepolisian.

Laporan             : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *