Gadaikan Hp Orang, Diki Dituntut 1,5 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Karena menggadaikan handphone (Hp) milik orang lain dengan modus berpura-pura meminjamnya, terdakwa Diki Angga Saputra warga Plaju Palembang, akhirnya hanya bisa pasrah setelah dituntut JPU dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean SH dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Diki Angga Saputra, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” cetus JPU kepada terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, ketika membacakan tuntutan diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (11/06).

Untuk diketahui, bermula dari saksi Ferdiansyah Saputra P Bin Arbain melintas di Lapangan Depan PT. Hoktong Kelurahan Bagus Kuning Plaju menggunakan sepeda motor kemudian dipanggil oleh terdakwa “Put minjem HP Put untuk buka Facebook Nak maen slot 9Judi Online)) lalu saksi saksi Ferdiansyah Saputra P Bin Arbain berhenti dan menolak meminjamkan HP miliknya kepada terdakwa setelah itu terdakwa masih terus merayu sambil berkata “Tolonglah Put”.

Karena merasa kasihan lalu saksi Ferdiansyah Saputra meminjamkan HP miliknya kepada terdakwa setelah itu saksi Ferdiansyah Saputra turun dari atas sepeda motor dan duduk dengan terdakwa didekat Lapangan PT. Hoktong tidak lama kemudian datang Fitrah lalu duduk berjejer di sebelah saksi Ferdiansyah Saputra, kemudian terdakwa berkata dengan saksi Ferdiansyah Saputra “tunggulah put aku nak beli rokok dulu”, kemudian dijawab oleh saksi Ferdiansyah Saputra “lajulah jangan lamo” sekira 30 menit kemudian datang terdakwa di tempat berkumpul semula lalu saksi Ferdiansyah Saputra bertanya dengan terdakwa dimana HP milik saksi saksi Ferdiansyah Saputra dan di jawab oleh terdakwa “HP kau ku gadaike nak marah marahlah”.

Setelah itu terdakwa berjanji kepada saksi Ferdiansyah Saputra menebus dan mengembalikan HP milik saksi Ferdiansyah Saputra pukul 13.00 Wib siang harinya yang sama kamudian saksi Ferdiansyah Saputra menunggu terdakwa sampai hari Minggu tanggal 15 Maret 2020 tidak ada kabar dari terdakwa. Setelah itu saksi Ferdiansyah Saputra mencari keberadaan terdakwa dan saat bertemu dengan terdakwa saksi Ferdiansyah Saputra kembali menanyakan Hp miliknya dan meminta terdakwa untuk menebus Hp tersebut namun terdakwa menjawab “Biarlah, kalu kau kasih tau wong tuo kau, aku belari dari Palembang ini”. Akibat perbuatan terdakwa saksi Ferdiansyah Saputra mengalami kerugian sekitar Rp.1.500.000.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *