Empat Saksi Hadiri Sidang Penyelundupan Lobster ke Singapura

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Sidang lanjutan penyelundupkan 66.600 Baby Lobster senilai Rp 10 miliar, ke Singapura, atas terdakwa Karno (38) dan Aspin (24), sidang kali ini JPU menghadirkan 4 saksi. Adapun 4 orang saksi tersebut adalah, Rudi Setyawan dan Bima Rahya (PNS Bea Cukai), serta Eka Safitri dan Rahmad Firmansyah (pihak bandara).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Hotnar Simarmata SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Febriani SH, para saksi menjelaskan bahwa, kedua terdakwa saat itu dengan membawa dua koper besar datang ke bandara hendak menumpang pesawat Flyscoot.

“Saat itu para terdakwa diketahui masing-masing membawa satu koper, sebelumnya telah lolos pemeriksaan pertama, akan tetapi setibanya di pemeriksaan X Ray dari pihak Bea Cukai dicurigai adanya barang yang mencurigakan, makanya koper-koper tersebut kami amankan terlebih dahulu,” jelas Rudi.

Rudi juga mengatakan, setelah dilakukan pengamanan koper yang dicurigai tersebut, lalu petugas bea cukai mengamankan pemilik koper. Saat diinterogasi petugas awalnya mengaku isi dari koper-koper tersebut adalah udang. Akan tetapi setelah diperiksa oleh petugas secara detail didapati puluhan kantong yang berisi total 66.600 ekor yang terdiri dari 63.000 ekor Baby Lobster jenis pasir dan 3.600 ekor Baby Lobster jenis Mutiara.

“Saat diinterogasi petugas mengenai kelengkapan dokumen izin yang dikeluarkan oleh pihak bea cukai, para terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut yang mulia,” ucapnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi ditunda oleh majelis hakim sampai dengan pekan depan dengan agenda kembali menghadirkan saksi ahli dari pihak umum.

Untuk diketahui sebagaimana dalam dakwaan JPU, bermula sekira (07/2018), Terdakwa Karno ada dihubungi oleh saudara TAN HOK warga Singapura untuk mencarikan baby lobster selanjutnya setelah baby lobster tersebut didapatkan, Terdakwa Karno langsung menginformasikan kepada saudara TAN HOK mengenai baby lobster yang dipesan oleh saudara TAN HOK sudah tersedia sebanyak 66.600 (enam puluh enam ribu enam ratus) ekor yang terdiri dari jenis baby lobster mutiara dan baby lobster pasir lalu saudara TAN HOK langsung mengatur keberangkatan Terdakwa Karno dan Terdakwa Aspin menuju singapura melalui jalur Palembang Propinsi Sumatera Selatan kemudian pada hari Rabu (28/08/2019) Terdakwa Karno tiba di Kota Palembang-Sumatera Selatan dari Banyuwangi langsung menuju Hotel Best Skip dan disusul oleh Terdakwa Aspin lalu terdakwa Karno menjelaskan kepada terdakwa Aspin bahwa baby lobster sebanyak 31.500 (tiga puluh satu ribu lima ratus) merupakan pesanan saudara TAN HOK jenis mutiara dan pasir.

Kemudian hari Kamis (29/08/2019) sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa Karno dan Terdakwa Aspin berangkat dari Hotel Best Skip Palembang menuju Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dengan menggunakan Grabcar. Kemudian sesampainya di bandara, Saudara Tan Hok menelepon terdakwa Karno dari nomor telepon 081259624654 untuk mengarahkan Terdakwa Karno menuju ke sebuah mobil Avanza warna hitam yang berada di parkiran mobil paling ujung setelah masjid di bandara. Kemudian terdakwa Karno dan terdakwa Aspin mendekati mobil tersebut yang mana dikendarai oleh saudara Susanto kemudian kepada Terdakwa Karno dan Terdakwa Aspin telah disiapkan 2 (dua) buah koper berisikan 47 (empat puluh tujuh) kantong benih lobster (baby lobster) pasir dan 11 (satu) kantong benih lobster (baby lobster) mutiara, dengan total 66.600 ekor. Selanjutnya Terdakwa Karno dan Terdakwa Aspin saat di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang terdakwa Karno dan terdakwa Aspin dilakukan pemeriksaan kembali oleh petugas Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur, Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang serta langsung dengan menggunakan mesin x-ray.

Dari hasil pemeriksaan didapati 2 buah koper yang dibawa oleh berisikan 47 kantong benih lobster (baby lobster) pasir dan 11 kantong benih lobster (baby lobster) mutiara. Dimana selanjutnya terdakwa Karno dan terdakwa Aspin langsung diamankan menuju Ruang Hanggar Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

Sedangkan menurut para terdakwa total 66.600 ekor benih mutiara, rencananya baby lobster tersebut akan dibawa menuju Singapura kepada saudara TAN HOK, sedangkan terdakwa Karno dan terdakwa Aspin akan menerima upah sebesar Rp 500 perekornya. Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp. 10.170.000.000.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *