Eksepsi Bupati Nonaktif Muara Enim Dinilai Cuci Tangan dan Beratkan Terdakwa Elfin

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Eksepsi (Nota Keberatan, red) yang dibacakan Penasehat Hukum terdakwa dugaan suap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, sangat disayangkan Penasehat Hukum terdakwa A Elfin MZ Muchtar, lantaran pernyataan dalam Eksepsinya tersebut dinilai sangat memberatkan terdakwa A Elfin MZ Muchtar. Dan terkesan cuci tangan dalam kasus tersebut.

Gandi Arius selaku Penasehat Hukum Elfin MZ mengatakan, isi dari eksepsi tersebut merupakan upaya dari Bupati Muara Enim nonaktif untuk bisa menyelamatkan diri agar lepas dari jeratan hukum yang kini tengah menimpa dirinya.

“Kalaupun Pak Bupati ingin cuci tangan, ya terserah itu urusan dia. Sekarang inikan persoalannya mereka sedang dalam tahap menyelamatkan diri masing-masing. Yang bisa menentukan benar atau salah hanyalah fakta dari hasil persidangan,” tukas Gandi Arius ketika ditemui setelah persidangan terdakwa A Elfin MZ Muchtar dengan agenda mendengarkan saksi di pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/1/2020).

Menurut Gandi, kliennya tetap konsisten pada pengakuan awal dalam perkara kasus suap ini. Bahwa A Elfin hanya sebagai operator alias orang suruhan yang bergerak atas arahan Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim aktif pada saat itu.

“Tadi juga sudah didengar dari saksi-saksi, bahwa segala inisiatif maupun transaksi dalam proyek tersebut adalah dari Pak Bupati (Ahmad Yani) semua, Alfin hanya operator alias disuruh bergerak atas arahan Pak Bupati,” ungkapnya.

Mulai dari fee 10 dan 5 persen. Bahkan hingga penyaluran aliran dana tersebut dari terdakwa Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor ke berbagai pihak penerima aliran dana, dikatakan Alfin semuanya atas perintah dan arahan Ahmad Yani.

Termasuk dengan permintaan uang sebesar USD 35 ribu yang diamankan oleh KPK sebagai barang bukti OTT, Gandi menyebut bahwa uang itu diminta dari terdakwa Robi oleh terdakwa A Elfin atas permintaan Ahmad Yani.

Dalam sidang pembacaan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Ahmad Yani, menyebutkan terdakwa A Elfin sebagai pemilik inisiatif dalam rencana pemberian uang fee sebesar USD 35 ribu dari 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim.

Laporan             : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *