Edarkan Shabu, Ujang Diganjar 58 Bulan Penjara

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Edarkan Shabu dan tertangkap saat berada di kamar, Ujang (47) warga Jl Manunggal Lr Beringin Kec. IB II Palembang, akhirnya dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun dan 10 bulan penjara (58 bulan, red).

Di persidangan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hokum memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dalam dakwaan Kedua JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ujang dengan pidana penjara 4 tahun dan 10 bulan, pidana tersebut dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana Denda Rp 800 juta Subsidair 3 bulan penjara. Barang bukti jenis Shabu netto 1,212 gram dirampas untuk dimusnahkan,” tegas Majelis Hakim kepada terdakwa, di hadapan JPU Anggara Surya Nagara SH MH, pada persidangan PN Palembang Kamis (12/12/19).

Usai persidangan diketahui vonis hakim tersebut lebih ringan 1 tahun dan 2 bulan dibandingankan tuntutan JPU. Dimana pada persidangan sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara Denda Rp800 juta Subsidair 6 bulan penjara.

Untuk diketahui kronologis dakwaan, awalnya saksi kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat terdakwa sering terjadi transaksi narkotika dan untuk mengecek kebenarannya kemudian dilakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Kemudian saksi petugas mengetuk kamar yang dihuni terdakwa Ujang yang dibuka oleh terdakwa.

Kemudian para saksi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat tersebut dengan hasil ditemukan 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,212 gram, 1 buah kotak rokok dibalut lakban warna hitam, 1 ball plastik klip bening kosong, 1 buah tablet, 1 buah pipet plastik bentuk sekop warna kuning, 1 buah timbangan digital silver dan uang tunai Rp 70 ribu yang berada dilantai kamar terdakwa.

Di hadapan petugas terdakwa mengakui awalnya narkoba jenis shabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Abang (DPO) pada hari Senin (09/09/2018) sekitar pukul 15.30 WIB sebanyak 3 gram seharga Rp 2.200.000 lalu dipecah menjadi 30 paket dan sebagian telah berhadil terjual, hingga akhirnya terdakwa diamankan ke Polresta Palembang untuk proses lebih lanjut.

Laporan             : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *