Edarkan Narkoba, Pelajar Diciduk Res Narkoba Polres Muba

Securitynews.co.id, SEKAYU- Berinisial IP (17) warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berujung bui usai diciduk pihak kepolisian. AK yang masih berstatuskan pelajar ini ditangkap bersama rekannya Madin (33) atas ulahnya yang nekat mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.

“IP (17) yang bersatus pelajar bersama rekannya Madin (33) berhasil kita tangkap pada, Selasa (01/06/2021) di kediaman tersangka Madin,” terang Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Jonroni, M Hasibuan, SH kepada awak tribratamubanews, Senin (07/06/2021).

Dijelaskan Jonroni, penangkapan terhadap pengedar barang haram ini berkat informasi masyarakat. Informasi menyebutkan di kediaman tersangka Madin inilah sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba. Atas informasi tersebut, lalu kita lakukan penyelidikan mendalaman dan kemudian dilakukan penggerbekan.

”Alhasil atas penggerebekan tersebut, kita mendapati kedua tersangka dan dari penggeledahan kita turut menemukan barang bukti sebanyak 3 paket sabu seberat 0,73 gram, 3 unit timbangan digital, alat isap sabu dan uang tunai Rp 1.300.000. Barang bukti itu kita dapati didalam lantai rumah tersangka Madin,” tegas Jonroni.

Guna dilakukan proses lebih lanjut, kini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muba.

“Untuk keduanya akan kita jerat pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Laporan : Sony/Rilis
Posting  : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *