Edarkan 1/2 Kg Sabu, Warga Riau Diganjar 13 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terbukti bersalah menjadi pengedar narkotika jenis sabu hampir setengah kilo gram, Andi Irawan (32) warga Dusun I Sialang Indah Kel. Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau, diganjar majelis hakim dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun.

Terungkap dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Adi Prasetyo SH MH, menyatakan terdakwa Andi Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya 5 (lima) gram lebih. Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Andi Irawan, dengan pidana penjara selama 13 dengan perintah agar terdakwa berada dalam tahanan. Denda sebesar Rp 1 miliar, subsider selama 3 bulan penjara,” kata Majelis Hakim kepada terdakwa, dalam sidang yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (16/04/2020).

Sementara itu Majelis Hakim menyatakan juga dua terdakwa lainnya yakni terdakwa Yudi Putra (30) warga Jl. A Yani Pekan Baru Provinsi Riau dan terdakwa Joni Saputra (31) warga Jl. Teratak Buluh Kec. Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau, keduanya divonis hukuman yang sama 13 tahun penjara. Denda Rp. 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Diketahui vonis hakim yang diberikan terhadap terdakwa lebih ringan 2 tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fajar Dian Prawitama SH, dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, berawal pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2019 sekira pukul 23.00 WIB Yudi Putra di hubungi oleh Mamak (DPO), Mamak (DPO) menyuruh Yudi Putra untuk mengajak Joni Saputra (berkas terpisah) lalu Yudi Putra menghubungi Joni Saputra dan mengajaknya untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu dan Joni Saputra menerima ajakan tersebut .

Tak beberapa lama kemudian, Mamak (DPO) menghubungi saksi Yudi Putra dan menyuruhnya untuk mengambil Narkotika jenis sabu di Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Pekan Baru. Tepatnya di pinggir jalan didekat tong sampah lalu Yudi Putra dan saksi Joni Saputra pergi menuju Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Pekan Baru dengan menggunakan kendaraan mobil Sigra warna abu abu No Pol : BM 1057 ZK.

Sesampainya di tempat tersebut kemudian Yudi Putra langsung mengambil 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan kemudian dibungkus lagi dengan plastik warna hitam dengan berat netto 495,70 gram yang berada di pinggir jalan di dekat tong sampah.

Setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut Yudi Putra menyerahkannya kepada Joni Saputra lalu oleh Joni Saputra, 1 paket besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan kemudian dibungkus lagi dengan plastik warna hitam dengan berat netto 495,70 gram disimpannya didalam dashboard mobil Sigra warna abu abu No Pol : BM 1057 ZK.

Selanjutnya, Yudi Putra dan Joni Saputra pergi untuk menjemput terdakwa Andi Irawan yang telah menunggu di depan Indomaret, yang mana sebelumnya Mamak (DPO) dan Yudi Putra telah menghubungi terdakwa Andi Irawan untuk mengantarkan Narkotika jenis shabu dan terdakwa Andi Irawan menerima ajakan tersebut.

Mamak (DPO) menghubungi Yudi Putra dan menyuruhnya untuk berangkat bersama sama dengan saksi Joni Saputra dan terdakwa Andi Irawan menuju ke Kota Lubuk Linggau, Propinsi Sumsel.

Sesampainya, di Kota Lubuk Linggau, Yudi Putra menghubungi Mamak (DPO) dan Mamak (DPO) mengatakan kepada Yudi Putra bahwa tidak jadi mengirim Narkotika jenis shabu tersebut ke Kota Lubuk Linggau dan menyuruh Yudi Putra, saksi Joni Saputra dan terdakwa Andi Irawan. Untuk berangkat menuju ke Kota Palembang. Sesampainya di Kota Palembang, Mamak (DPO) menyuruh Yudi Putra, saksi Joni Saputra dan terdakwa Andi Irawan untuk menginap di Hotel Selatan kamar 211.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 sekira pukul 02.30 Wib bertempat di Hotel Selatan itu datanglah anggota Kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda Sumsel melakukan penangkapan terhadap saksi Yudi Putra Als Yudi, saksi Joni Saputra dan terdakwa Andi Irawan. Pada saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan di dalam kamar 211 tidak ditemukan barang Narkotika jenis sabu.

Namun pada saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan/dipakai oleh Yudi Putra, saksi Joni Saputra dan terdakwa Andi Irawan yakni mobil Sigra warna abu abu No Pol : BM 1057 ZK ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan. Kemudian dibungkus lagi dengan plastik warna hitam dengan berat netto 495,70 gram yang disimpan didalam dashboard mobil.
Berdasarkan keterangan dari Yudi Putra, Joni Saputra dan terdakwa Andi Irawan mendapat upah dari Mamak (DPO) sebesar Rp. 5.000.000.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *