Dua Wanita Terlibat Dalam Peredaran Narkotika Jaringan Lapas Porong

Securitynews.co.id, SURABAYA- Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggulung tujuh pengguna dan juga pengedar narkotika jenis sabu jaringan lapas.

Ketujuh pelaku yang beberapa di antaranya residivis itu bernama Tutuk Setiawan (40) warga Jalan Pagesangan Mulya Surabaya, Dian Vita Elyanti (30) asal Jalan Anggrek Kureksari Waru Sidoarjo, Beny Alambara (37) asal Jalan Warugunung Surabaya.

Nugroho Santoso (45) asal Desa Sono Candi, Wonoayu Sidoarjo, Achmad Husin (30) asal Desa Kramat Jegu Taman Sidoarjo, Mario Marten (29) asal Jalan Kendangsari Surabaya, Sumarni Ningsih alias Neng (35) asal Jalan Pagesangan Surabaya.

Kanit Idik I Iptu Kennardi Dewanto mengatakan, pada Rabu 05 Februari 2020, lalu sekira pukul 18.30 WIB, di Jalan Raya Kletek Sidoarjo, Tutuk dan Dian Vita mendapat ranjauan narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram dari kurir napi lapas Porong berinisial RS.

Selanjutnya paket sabu tersebut, olehnya dibagi menjadi 27 bungkus dengan tujuan untuk dijual, secara bersepakat dengan salah satu pembelinya yang bernama Benny. Dia membawa 3 paket yang dijual di sekitaran Pagesangan, Surabaya.

Sementara, hasil analisa HP milik Tutuk diketahui ada komunikasi dengan Napi Lapas Porong berinisial RS, dan mengarah kepada seseorarg yang biasa mengirimkan barang yaitu Achmad dan Nugroho.

“Keduanya mendapat upah sebanyak Rp. 1.500.000, sekali ranjau barang,” sebut Kennardi, Selasa (17/3/2020).

Keduanya akhirnya ditangkap di daerah Klopo Sepuluh Sidoarjo, Jumat 06 Maret 2020 sekira pukul 05.00 WIB. Dari keduanya diamankan juga 6 (enam ) bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat total 100 gram.

Dari pengembangan pelaku Achmad dan Nugroho didapat komunikasi dengan napi RS. Dalam percakapannya juga mengarah kepada seseorang yang biasa mengirimkan barang yaitu Mario Marten.

Mario sendiri ditangkap di Warkop Jalan Kendangsari Gg SD Inpres Surabaya dan menyita HP. Mario membenarkan bahwa barang yang disita dari tersangka Achmad dan Nugroho didapatkan dari Ning dan pengendalinya adalah suaminya dengan Inisial RS.

“Neng sendiri dibekuk, Selasa 10 Maret 2020, sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Pagesangan Surabaya berikut 6 bungkus berisikan sabu berat total 510 gram,” tambah Kennardi.

Dari pelaku Tutuk diamankan barang bukti sabu seberat 90 gram, Beny diamankan barang bukti sabu seberat 4,5 gram, Achmad dan Nugroho diamankan barang bukti sabu seberat 100 gram, Mario dan Neng diamankan barang bukti sabu seberat 510 gram.

“Neng ini berperan pengendali barang milik RS suaminya yang saat ini mendekam dalam penjara. Neng sendiri juga pernah mendekam dalam penjara dengan kasus sama,” tutup Kennardi.

Laporan : Redho Fitriyadi
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *