Dua Penyelundup Baby Lobster, Divonis Separo dari Tuntutan JPU

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Tertangkap di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, lantaran menyelundupkan 66.600 Baby Lobster ke Singapura senilai Rp. 10 miliar, terdakwa Karno (38) dan terdakwa Aspin (24), akhirnya divonis selama 2 (dua) tahun penjara sedangkan JPU menuntut hukuman pidana selama 4 (empat) tahun penjara. Vonis hakim tersebut separo lebih ringan dari tuntutan JPU.

Majelis Hakim Ketua Hotnar Simarmata SH MH, menilai terdakwa Karno bersama-sama dengan terdakwa Aspin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, yang melakukan, yang melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Sebagaimana dalam dakwaan JPU Pasal 102 huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Mengadili dan Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karno dan terdakwa Aspin dengan masing-masing pidana penjara selama 2 tahun denda Rp. 1 miliar. Apabila tidak mampu untuk membayar diganti dengan hukuman pidana selama 2 bulan penjara,” tegas Hakim Ketua Hotnar, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (16/03/2020).

Amar putusan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Febriani SH, dimana pada persidangan sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman pidana selama 4 tahun penjara, denda sebesar Rp. 1 miliar apabila tidak mampu untuk membayar diganti dengan hukuman pidana selama 6 bulan penjara.

Untuk diketahui sebagaimana dalam dakwaan JPU, bermula sekira (07/2018), Terdakwa Karno ada dihubungi oleh saudara Tan Hok warga Singapura untuk mencarikan baby lobster. Selanjutnya setelah baby lobster tersebut didapatkan, Terdakwa Karno langsung menginformasikan kepada saudara Tan Hok mengenai baby lobster yang dipesan oleh saudara Tan Hok sudah tersedia sebanyak 66.600 (enam puluh enam ribu enam ratus) ekor. Terdiri dari jenis baby lobster mutiara dan baby lobster pasir. Lalu saudara Tan Hok langsung mengatur keberangkatan Terdakwa Karno dan Terdakwa Aspin menuju singapura melalui jalur Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian pada hari Rabu (28/08/2019) Terdakwa Karno tiba di Kota Palembang-Sumatera Selatan dari Banyuwangi langsung menuju Hotel Best Skip dan disusul oleh Terdakwa Aspin lalu.

Terdakwa Karno menjelaskan kepada terdakwa Aspin bahwa baby lobster sebanyak 31.500 (tiga puluh satu ribu lima ratus) merupakan pesanan saudara Tan Hok jenis mutiara dan pasir.
Kemudian hari Kamis (29/08/2019) sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa Karno dan Terdakwa Aspin berangkat dari Hotel Best Skip Palembang menuju Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dengan menggunakan Grabcar kemudian sesampainya di bandara, Saudara Tan Hok menelepon terdakwa Karno dari nomor telepon 081259624654 untuk mengarahkan Terdakwa Karno menuju ke sebuah mobil Avanza warna hitam yang berada di parkiran mobil paling ujung setelah masjid di bandara. Kemudian terdakwa Karno dan terdakwa Aspin mendekati mobil tersebut yang mana dikendarai oleh saudara Susanto kemudian kepada Terdakwa Karno dan Terdakwa Aspin telah disiapkan 2 (dua) buah koper berisikan 47 kantong benih lobster (baby lobster) pasir dan 11 kantong benih lobster mutiara. Dengan total 66.600 ekor.

Terdakwa Karno dan Terdakwa Aspin saat di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang terdakwa Karno dan terdakwa Aspin dilakukan pemeriksaan kembali oleh petugas Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur, Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang dan langsung dengan menggunakan mesin x-ray. Dan dari hasil pemeriksaan didapati 2 buah koper yang dibawa oleh berisikan 47 kantong benih lobster (baby lobster) pasir dan 11 kantong benih lobster (baby lobster) mutiara, dimana selanjutnya terdakwa Karno dan terdakwa Aspin langsung diamankan menuju Ruang Hanggar Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

Sedangkan menurut para terdakwa total 66.600 ekor benih mutiara, rencananya baby lobster tersebut akan dibawa menuju Singapura kepada saudara Tan Hok, sedangkan terdakwa Karno dan terdakwa Aspin akan menerima upah sebesar Rp 500 perekornya. Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp. 10.170.000.000.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *