DPRD dan Pemkab Banyuasin Sepakat Setujui Perda 2020

Securitynews.co.id, BANYUASIN- Bupati Banyuasin H Askolani dan Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin menandatangani Berita Acara persetujuan bersama terhadap 7 Perda dan 3 Perda perubahan Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2020.

Hal itu dilakukan setelah pembahasan oleh Pansus DPRD Kab Banyuasin bersama mitra kerja OPD Pemkab Banyuasin, melalui Rapat Paripurna, Selasa (11/02/2020). Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin sendiri berlangsung di ruang Rapat paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin.

Rapat yang dipimpin Irian Setiawan, SH., M.si (Ketua DPRD Banyuasin) didampingi H. Askolani, SH., MH (Bupati Banyuasin), Sukardi ( Wakil 1), Noor Ismatudin ( Wakil ketua II).

Rapat hari ini mengagendakan penyampaian laporan pembahasan pansus DPRD, pengambilan keputusan oleh rapat paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin dan Penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Banyuasin.

Pembacaan Rekapitulasi Daftar Hadir oleh Sopian Permana (Sekretaris DPRD Banyuasin). Hadir 30, izin 13, dan masih ditunggu kehadirannya 2 orang.

Bupati H Askolani menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Banyuasin yang telah melakukan pembahasan sehingga pengesahan 7 Perda dan 3 Perda Perubahan tahun 2020 bisa lebih cepat diselesaikan. Bupati juga mengucapkan terima kasih atas saran, masukan dan kritikan, dan tentu akan menjadi bahan masukan Pemkab Banyuasin dalam melaksanakan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut Bupati Banyuasin bersama perangkat daerah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang baik dari segenap anggota dewan yang terhormat, putusnya unsur pimpinan dan segenap anggota panitia khusus 1, panitia khusus 2 dan panitia khusus 3 DPRD Kabupaten Banyuasin, dalam membahas 10 Rancangan peraturan daerah.

Merupakan salah satu hasil yang maksimal bagi pemerintahan Kabupaten Banyuasin dan DPRD dengan telah di setujui 10 Rancangan peraturan daerah yang kami ajukan. Maka dalam kesempatan ini saya meminta kepada seluruh perangkat daerah terkait apabila Rancangan peraturan daerah ini telah menjadi peraturan daerah segera menyusun peraturan pelaksanaannya (peraturan Bupati), sehingga peraturan daerah tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai untuk pelaksanaan pembangunan di segala bidang menuju Banyuasin bangkit adil dan sejahtera,” ujarnya.

Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar