DP3A Muba Ajak Seluruh Stakeholder Bersinergi Tanggulangi Maraknya Asusila

Securitynews.co.id, MUBA- Dari beberapa Kasus Asusila anak di bawah umur beberapa bulan terakhir ini di Kabupaten Musi Banyuasin (Kab Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Prov Sumsel) membuat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) mengajak seluruh Stakeholder dan lapisan masyarakat Muba bersinergi, Jumat (05/06/20).

Diketahui, Kabupaten Musi Banyuasin sendiri selain akrab dijuluki Kota Adipura, Kota Olahraga juga penyandang predikat sebagai Kota Layak Anak. Berdasarkan data yang telah dihimpun, tidak tanggung – tanggung prestasi Kab Muba tingkat nasional inipun ditorehkan 3 tahun berturut-turut, dari tingkat Pratama menjadi tingkat Madya.

Dikutip dari pemberitaan di berbagai macam media belakangan ini, dalam kurun waktu belum genap 2 bulan sudah tercatat 3 Kasus Asusila anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin.

Pertama pada tanggal 13 April 2020 di Kecamatan Batang Hari Leko, lalu 22 Mei di Kecamatan Sekayu dan 25 Mei di Kecamatan Lais. Dampak beruntunnya Kasus Asusila tersebut, Muba sebagai penyandang Kota Layak Anak, bukan hal yang mustahil ke depanNya menjadi sorotan semua pihak.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Musi Banyuasin Dewi Sartika SE MSi, melalui Kabid Perlindungan Anak, Surya Pelita Vita ST MM, ketika dimintai statmen, Jumat 05/06 ia mengatakan sesuai UU No 35 tahun 2014 pasal 26 ayat 1 yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak termasuk diantaranya mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak (dini) adalah orang tua dan keluarga, sedangkan sesuai dengan UU No 35 pasal 22 dan 23 kewajiban dan tanggung negara, pemerintah, pemda adalah memberikan dukungan Sarana dan Prasarana dan juga ketersediaan SDM dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

“Dengan demikian garda terdepan yang harus menjaga anak-anak adalah orang tua dan keluarganya, apalagi pelecehan seksual atau pun kekerasan terhadap anak justru dilakukan oleh orang tua atau keluarga terdekat yang seharusnya menjadi pelindung utama,” ujarnya.

Selanjutnya, terkait kejahatan seksual pada anak yang terjadi di Kabupaten Muba, maka kami Perangkat Daerah yang terkait dalam perlindungan khusus anak seperti DPPPA, Dinsos bekerjasama dengan tim yaitu dari Polres dan Pengadilan Agama, kami telah melaksanakan Edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama dan nilai kesusilaan kesekolah sekolah, Melakukan rehabilitasi sosial melalui Dinsos, melaksanakan pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan dan memberi perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutuan sampai dengan pemeriksaan di sidang Pengadilan.

“Mengenai komitmen kebijakan Kabupaten Layak Anak komitmen itupun merupakan kewajiban Pemerintah Daerah sesuai UU no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak Pasal 21 ayat 3 dan 4 bahwa untuk menjamin pemenuhan Hak Anak Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan Nasional dalam penyelenggaraan perlindungan Anak melalui upaya daerah membangun Kabupaten Layak Anak,” ungkapnya.

Dijelaskannya, Kabupaten Layak Anak Itu adalah kebijakan Nasional yang harus dilaksanakan sesuai tahapan klasternya. ”Yaitu Klaster Hak sipil dan kebebasan berupa target pencapaian akte kelahiran anak, informasi layak anak dan partisipasi anak melalui forum Anak. Klaster II adalah lingkungan keluarga dan pengasuhan, klaster III Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan. Klaster IV pendidikan, pemanfaatan waktu luang anak kegiatan budaya serta klaster V yaitu perlindungan khusus anak dari kekerasan, pornografi, narkoba, terorisme, dan lain-lain,” paparnya.

“Pemerintah pusat menilai Kabupaten Muba telah cukup baik melaksanakan sistem perlindungan anak tersebut maka didapat anugerah KLA tingkat Madya. Jika di dalam salah satu klasternya yaitu perlindungan khusus masih ada permasalahan karena masih adanya KDRT ataupun pelecehan seksual tentu itu menjadi tugas kita semua peran dan tanggung jawab orang tua menjaga keselamatan anaknya, peran pemerintah memberikan edukasi dan parenting bagi orang tua yang tidak mampu memberikan pengasuhan terbaik pada anaknya juga peran Masyarakat, LSM, dan Media Massa untuk ikut menciptakan kondisi yang nyaman bagi anak menjaga agar perlindungan khusus anak bisa terjaga,” terangnya.

Terkait penyediaan SDM perlindungan anak pihaknya pun telah berupaya membentuk satgas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Sementara untuk di tingkat desa yaitu relawan untuk respon cepat apabila ada indikasi kekerasan dan hal lain yang terjadi pada anak.

Terakhir, ia berharap seluruh Stakeholder, Perangkat Daerah, Dunia Usaha, Media, LSM, Ormas dan seluruh lapisan Masyarakat Muba agar dapat bersinergi dengan DP3A dalam mencegah dan meminimalisir Kasus Asusila dan kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Laporan : Soni/Ril
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *