Divonis Hakim 12 Tahun, Rahmad Hidayat Banting Pintu

Securitynews.co.id. PALEMBANG − Lantaran merasa kesal dirinya divonis hakim hukuman 12 tahun penjara, terdakwa Rahmad Hidayat (37), kasus pengeroyokan yang mengakibatkan Ego Ramadhani meninggal dunia pada Mei 2019 lalu, terlihat kesal dan emosi sehingga terdakwa membanting pintu.

Menurut pantauan media ini, tampak awalnya terdakwa yang menjalani persidangan dengan memakai baju orange ini, terus memperhatikan para awak media yang sedang mengambil gambar dirinya dan sesekali pandangannya tajam menatap wajah para jurnalis yang sedang mengambil gambar.

Namun usai sidang mendengar vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, terdakwa menjadi emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan membanting pintu ruang sidang.

“Terdakwa itu dari tadi mau marah melihat kalian (wartawan, red) mengambil gambar terdakwa makanya dibanting pintu, apalagi mendengar hakim memvonis terdakwa sama dengan tuntutan JPU,” ungkap Romaita SH Penasihat Hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang, katanya Kamis (12/03/2020).

Sementara atas perbuatan terdakwa yang membanting pintu tersebut, ditanggapi oleh keluarga korban, justru marah dengan atas kejadian itu, sehingga terjadi keributan yang melibatkan keluarga terdakwa dan keluarga korban, mereka dari awal memang turut hadir dalam persidangan. Beruntung, keributan itu bisa diredam petugas PN Palembang.

Sebagaimana terungkap dalam fakta dipersidangan, Majelis Hakim yang diketuai Kamaluddin SH MH. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Sebagaimana diatur dalam dakwaan dalam Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. “Mengadili dan Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmad Hidayat dengan pidana selama 12 tahun penjara,” cetus hakim.

Amar putusan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa tersebut sama/sebanding dengan tuntutan JPU, karena pada persidangan sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman selama 12 tahun penjara.

Dalam dakwaan, perbuatan sadis terdakwa yang mempunyai tato di tangan kanan dan kiri tersebut bermula pada bulan Mei 2019 silam. Bermula bahwa terdakwa mendatangi rumah korban yang beralamat di Rumah Susun (Rusun) Blok 26 Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang.

Saat itu terdakwa mendatangi rumah korban dengan maksud meminta ponsel teman terdakwa yakni Tata (DPO) yang diduga diambil oleh korban Ego, yang kemudian dibenarkan oleh korban dan akan dikembalikan besok kepada Tata.

Pada keesokan harinya terdakwa bersama Tata kembali mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah senjata tajam dan menusuk korban hingga mengenai perut. Korban sempat melarikan diri, namu naas terdakwa dan Tata kembali menusuk korban hingga tersungkur di dalam parit rumah susun. Kasus ini sempat viral di media sosial.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *