Dituntut 12 Tahun, Pembantu Pembunuh Bayi Berlinang Air Mata

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Seorang pembantu rumah tangga (PRT) yakni terdakwa Sutinah (36) terkait pelaku pembunuhan terhadap bayinya sendiri usai melahirkan, kemudian dimasukkan ke dalam mesin cuci milik majikannya, yang sempat membuat heboh warga beberapa waktu silam. Akhirnya dinyatakan JPU bersalah dan dituntut hukuman 12 tahun penjara, namun tak kuasa mendengar tuntutan terdakwa berlinangan air mata.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Erwin Wahtudi SH dan Indah Kumala Sari SH, dalam tuntutannya berpendapat bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak hingga menghilangkan nyawa anak yang dilakukan oleh terdakwa sebagai orang tua. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan primer pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3, 4 UU RI 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 2016, tentang perubahan ke 2 atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak

“Meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini agar, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sutinah dengan dipidana penjara selama 12 tahun, menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 500 juta dengan Subsidair penjara selama 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ungkap JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH, diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (18/03/2020).

Menurut JPU tuntutan yang diberikan berdasarkan, hal yang memberatkan terdakwa perbuatan terdakwa menyebabkan bayi meninggal dunia, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Pantau Securitynews.co.id, usai mendengarkan pembacaan tuntutan, terdakwa Sutinah nampak terkejut terhadap tuntutan yang ditujukan kepadanya hingga tak kuasa menahan tangis. Bahkan selepas sidang dan keluar dari pintu ruang sidang menuju sel tahanan sementara di PN Palembang. Nampak terdakwa masih menangis meskipun coba ditenangkan oleh pihak keluarga terdakwa.

Sementara Majelis Hakim Ketua Abu Hanifah menunda sidang dan mengagenda pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan dekan yang akan disampaikan oleh terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Romaita SH dari Posbakum PN Palembang.

Ditemui usai sidang, penasihat hukum terdakwa mengatakan bahwa tuntutan tersebut sangat memberatkan terdakwa karena tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Menurut kami tuntutan tersebut sangatlah berat,” kata Romaita.

Dalam dakwaan bahwa perbuatan terdakwa, bermula pada bulan November 2019 setelah melahirkan bayinya di kamar mandi, terdakwa Sutinah terlihat pucat dan diajak majikannya untuk berobat, kemudian. Namun ketika merasa aman dan merasa sudah menghilangkan jejak dengan memasukan bayi ke dalam mesin cuci, dia ikut majikannya.

Di saat itu rekannya Dedek sedang mencari KTP nya untuk keperluan berobat, lalu masuk kedalam kamar mandi lantai dua dan membuka mesin cuci, kemudian mendengarkan suara rintihan bayi di dalam mesin cuci, kemudian melapor ke Sulastri.

Selanjutnya Sulastri meminta temannya yang lain, yakni Lendi untuk mengecek suara tangisan bayi tersebut. Kemudian Lendi memeriksa mesin cuci dan menemukan sebuah bungkusan, lantas ia mengeluarkan bungkusan itu lalu menemukan bayi dengan kondisi mengenaskan, para pembantu itu pun segera membawa bayi ke RS Siloam meski bayi tersebut tidak dapat diselamatkan.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *