Diduga Tidak Berizin, 12 Terapis Pijat Diangkut Satpol PP

Securitynews.co.id, SURABAYA- Tiga dari Puluhan tempat Pijat (Massage) di area Ruko Darmo Park I Jalan Mayjen Sungkono Surabaya, di Razia petugas gabungan Polisi dan Satpol PP, Sabtu (29/2/2020).

Tiga tempat itu adalah, Massage Maharani, petugas membawa lima terapis, di Massage Ina ada lima terapis dan Massage Borneo diamankan dua terapis.

Ada total dua belas terapis diangkut ke truk penumpang Sat Pol PP Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan di Polrestabes Surabaya.

Para terapis ini dibawa karena tidak mempunyai surat tanda sehat dari puskesmas dan Izin praktek pijat dari Dinas Kesehatan Surabaya.

Giat Razia tentang perizinan tempat hiburan umum/malam (RHU) ini adalah giat rutin petugas gabungan, guna menjaring pelanggaran.

Joko Wiyono Kasi Penindakan dan Pengawasan Sat Pol PP Surabaya mengatakan, razia yang digelar pukul 19.30 WIB di sekitaran Darmo Park I itu ditemukan tiga tempat pijat yang tidak mempunyai izin usaha jasa kesehatan dan kecantikan.

Dari tiga tempat Massange petugas gabungan mengamankan dua belas terapis (pemijat) dan diperiksa oleh Polrestabes Surabaya.

“Untuk kali ini Sat Pol PP Surabaya mendampingi Tipiring Sabhara Polrestabes Surabaya dan 12 terapis dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pendataan di Polrestabes Surabaya,” sebut Joko Wiyono, Minggu (1/3/2020).

Razia tersebut merupakan upaya untuk menertibkan tempat usaha yang tidak mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) RHU jenis Massange yang berada di Darmo Park I.

Laporan : Redho Fitriyadi
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *