Diduga Terburu-buru Menetapkan Tersangka, Polda Dipraperadilkan

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran dituduh membuat surat palsu pernyataan ahli waris sehingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka, Advokat/Pengacara Kantor Hukum Benny Murdani SH MH dan Rekan mengajukan Praperadilan. Selaku Pemohon dari Dahlia (62) warga Musholla No.17 Rt45 RW04 Kel. Talang Kelapa Kec. Alang-Alang Lebar Palembang. Sedangkan selaku Termohon yakni Polda Sumsel Cq. Dirreskrimum Subdit Harda. Pengajuan Praperadilan tersebut diduga pihak Polda Sumsel terburu-buru dalam penetapan tersangka dan sangat tidak tepat sehingga harus dibatalkan dan dinyatakan tidak sah demi hukum.

Demikian hal ini dikatakan Benny Moerdani, usai mengajukan Permohonan Praperadilan Nomor : 2/Pid.Pra/2020/PN.Plg. Yang diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Agus Purnomo. Di Pengadilan Negeri Palembang, Klas IA Khusus, Jumat (10/01/2020).

Dalam pengajuan Praperadilan Benny meminta Tuntutan Hukum dan Permohonan agar Hakim PN Palembang, mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon, dan menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Dik/81/III/2019/Dit Reskrimum tanggal 27 Maret 2019 yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat adalah Batal dan tidak sah menurut hukum, menyatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor: SPDP/79/III/2019 Dit Reskrimum tertanggal 27 Maret 2019 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Batal dan Tidak Sah , karena telah terlewati batas waktu yang diatur oleh Undang Undang. Menyatakan Penetapan tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan Termohon adalah Batal dan tidak sah, karena penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.

“Dengan pengajuan praperadilan ini kita ingin menguji, apakah penetapan tersangka dari Termohon dalam hal ini Polda Sumsel Dirreskrimum Subdit Harda, itu sudah tepat atau belum, kami melihat bahwa ini sangat terburu-buru, dengan menetapkan klien kami yaitu ibu Dahlia menjadi tersangka, dengan menjadi objek sengketa adalah surat pernyataan dan surat keterangan ahli waris yang mana dijelaskan di situ bahwa ibu Ketua RT yang bernama Umi Khoiru Yati, yang menjadi pelapor menerangkan bahwa dia tidak pernah menandatangani surat pernyataan dan keterangan ahli waris. Padahal yang membuat ini juga bukan klien kami atau bukan Pemohon, tapi keluarga dari Pemohon karena Pemohon itu buta huruf tidak bisa tulis dan baca maka di sini hanya cap jempol,” ungkap Benny kepada Securitynews.co.id, Jumat (10/01/2020).

Menurut Benny, untuk aslinya pun tidak tahu ada dimana, apakah pihak Polda sudah menemukan aslinya, apakah Polda dalam hal ini sudah melakukan lapkrim atau lapfor mengenai keaslian indentik tanda tangan pelapor dan ingin tahu apa motif dari pelapor dengan melaporkan Dahlia dengan tuduhan membuat surat palsu. Dalam hal ini surat pernyataan ahli waris sementara dia sendiri tidak ada kerugian di sini.

“Klien kami walaupun tidak ada keterangan ahli waris, memang dia merupakan ahli waris, ini hanyalah melengkapi administrasi pemerintahan sehingga dibuat keterangan ahli waris, karena klien adalah ahli waris tunggal dari orang tuanya yang bernama Ahmad Jaidun yang meninggalkan warisan sebidang tanah yang terletak di Jalan HM Noerdin Panji seluas kurang lebih 6 Hektar. Untuk itu kami ingin menguji apakah Termohon telah tepat menetapkan ini, karena setelah kami analisis dari perkara ini dari keterangan keterangan saksi kami sudah cek ke Kelurahan dan Kecamatan ini memang sudah teregister, tercatat dan terarsip di Kelurahan Siring Agung Kantor Camat Ilir Barat I, dan mereka membenarkan bahwa tandatangan itu adalah tanda tangan mereka, hanya saja ibu Ketua RT yang tidak mengakui itu tanda tangannya,” bebernya.

Benny menganggap, penetapan tersangka oleh Termohon sangat terburu-buru dan sangat tidak tepat sehingga harus dibatalkan dan dinyatakan tidak sah demi hukum.

“Pihak pembeli tanah dari klien kami ibu Dahlia antara lain Hayatudin dan Supri, setelah tahun 2013 ibu Dahlia menjual tanahnya ini, Bu Dahlia sudah tidak tahu menahu lagi mengenai tanah ini, kemudian di tahun 2017 Bu Dahlia mendapat cerita si pembeli tanahnya digugat oleh orang yang bernama Kosim Kotan, hingga muncullah di tahun 2019. Bu Dahlia dipanggil menjadi saksi dalam laporan dari Umi Khoiru Yati ini. Permasalahan itu masih di perdata tingkat Kasasi, dimana di tingkat Pengadilan Tinggi tanah tersebut milik Bu Dahlia, karena dia menang di tingkat Pengadilan Tinggi,” pungkas Benny.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM, ketika dikonfirmasi Sabtu (11/01/2020). Melalui telpon di WhatsApp (WA) selama tiga kali tidak diangkat, bahkan dihubungi melalui telepon genggam ke nomornya juga selama tiga kali tidak diangkat.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *