Diduga Jual Sabu dan Ineks Mang Juhai Dibekuk Polisi

Securitynews.co.id, LUBUKLINGGAU- Juhaini alias Mang Juhai (48), warga Jalan Jendral Sudirman RT. 02 Kelurahan Kali Serayu Kecamatan Lubuklinggau Utara II berhasil dibekuk petugas jajaran Res Narkotika (Restik) Polres Lubuklinggau, Kamis (12/6/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. Dia langsung digelandang ke sel tahanan Polres Lubuklinggau, lantaran diduga mengedarkan barang haram jenis sabu dan ekstasi.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba, Iptu Sofian Hadi kepada wartawan membenarkan hal itu. Menurut dia, tersangka ditangkap karena pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Mendapat laporan itu, petugas langsung menuju lokasi dan menyelidiki kebenaran laporan. Setelah dirasa cukup, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka. Dan benar bahwa disana kami mendapatkan Barang Bukti (BB) narkoba,” ujar Sofian Hadi.

Adapun barang bukti yang ditemukan adalah sebagai berikut, empat bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 4.77 gram dan sebutir pil warna biru yang diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat keseluruhan sekitar 0.72 gram.

“BB itu yang sempat dibuang oleh tersangka dari jendela kamar tidur rumah. Setelah dilakukan introgasi, narkotika tersebut didapat dari Rawas Ulu Muratara,” tambah Sofian Hadi.

Tersangka bakal dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Rudi Tanjung/Ril
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *