Dalam Waktu 12 Jam, Tujuh Tersangka Narkoba Diringkus Polres Muba

Securitynews.co.id, MUBA– Tujuh tersangka terkait tindak Pidana Kasus Narkoba diringkus Satuan Reserse Narkoba dalam waktu dua belas jam, dipimpin Kasat Narkoba AKP Dedi Hariyanto, SH Minggu 26 Januari 2020.

“Jadi, pada awal tahun ini tujuh tersangka rentetan terkait kasus Narkoba berupa bandar, pengedar, dan pemakai kita ringkus kemarin. Saat ini dalam proses penyidikan kita,” tegas Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba Muba dalam press release Senin (27/1).

Diceritakan, Minggu dini hari pukul 00.15 WIB, Satres Narkoba mengamankan dua orang tersangka dalam razia di Café Madya. Yakni Mupaizal (24) warga Jalan Kel. Serasan Jaya Kec. Sekayu Kab. Muba dan M. Marwa (37) warga Komp Serasan Damai Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kab. Muba karena memiliki ekstasi.

Lalu satu orang juga diamankan bernama Irfan Fauzi (36) warga Jalan Merdeka Jalur II Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kab. Muba juga ditemukan barang bukti satu unit HP yang pada saat diperiksa ditemukan pesan singkat transaksi berisikan narkotika jenis exstacy. Dari hasil intrograsi terhadap ketiga tersangka, pengembangan langsung dilakukan penangkapan terhadap Henry Agriansyah alias Toing (33) warga Lk 6 Kel Serasan Jaya Kec. Sekayu Muba sekira pukul 09.45 WIB wib yang menjual exstacy.

Lalu berhasil ditangkap di Café Madya tersangka M. Dia alias Madya (pemilik café) (52) warga Desa Toman Kec. Babat Toman Kab. Muba.

Aparat juga melakukan penggeledahan di Cafe Madya dan seputaran cafe, alhasil, didapat 300 butir ekstasi dengan berat 134,70 (seratus tiga puluh empat koma tujuh puluh). Ekstasi tersebut ditemukan di dalam tanah dekat warung sebelah café dengan ditutupi daun kering yang langsung diakui tersangka Madya. Tak sampai di situ, pengembangan dari hp tersangka Irfan sekira pukul 11.35 langsung menuju rumah Dusun 2 Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu bernama tersangka Effendi (55) warga Dusun II Desa Lumpatan II Kec. Sekayu Kab. Muba dengan hasil penggeledahan berupa 4 butir yang diduga narotika jenis exstacy dengan berat 0,70 gram dan 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan barat bruto 0,45 gram.

Lalu Kasat Narkoba beserta personel rumah istri muda tersangka Effendi bernama Aprianti alias Tari warga LK III kel. Kayuara Kec. Sekayu Kab. Muba dam didapat sabu sebanyak 6 paket dengan berat 23,41 gram dan ekstasi sebanyak 550 butir dengan berat 245,65 gram. Selanjutnya semua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut.

”Jadi sebanyak 905 anak bangsa terselamatkan dari total barang bukti sebanyak 24,26 gram sabu dan 856 butir yang diduga narkotika jenis exstacy seberat 381,05 gram,” tegas Kapolres.
Laporkan secara langsung bagi masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba segera hubungin Call Center 0813 7787 5000.

Laporan : Soni
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *