Dagang Sabu ¼ Kantong, Janda Beranak 4 Dituntut 8 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Akibat diduga menjadi pedagang sabu ¼ kantong berat netto 2,368 gram seharga Rp. Rp. 2.100.000, seorang janda beranak 4 yakni terdakwa Susiana alias Cek Yana warga Jl. Slamet Riyadi Gg. Aida RT. 011 RW. 004 Kel. 13 Ilir Kec. IT I Palembang ini, dituntut JPU hukuman pidana selama 8 tahun penjara.

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio Dwi Putra SH menyatakan terdakwa Susiana alias Cek Yana, terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta majelis hakim yang meyidangkan dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun denda Rp. 1 miliar, subsidair 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap JPU kepada terdakwa saat membacakan surat tuntutan secara Virtual diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (11/06/2020).

Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, mengatakan sidang untuk sementara ditunda dan dilanjutkan pekan depan dalam agenda putusan. “Sidang kita tunda dan dilanjutkan pada persidangan pekan depan dengan agenda putusan,” jelas hakim.

Diketahui dalam dakwaan JPU, awalnya sekira pukul 11.00 Wib saksi Deski Febriansyah, SH dan saksi Suliadi (masing-masing merupakan anggota Polrestabes Palembang) beserta anggota tim kepolisian lainnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah 13 Ilir ada seorang perempuan yang sering dipanggil “CEK YANA” sering melakukan transaksi Narkotika. Dan untuk memastikan kebenarannya kemudian para saksi dan tim sekira pukul 13.00 Wib mendatangi tempat tersebut dan mendapati terdakwa SUSIANA Als CEK YANA sedang berada di dalam rumahnya.

Selanjutnya para saksi dan tim langsung masuk kedalam rumah terdakwa untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan hasil ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,368 gram, 1 buah timbangan digital warna silver, 3 (tiga) ball plastik klip bening, 2 (dua) buah pipet plastik berbentuk sekop di dalam kantong plastik warna hitam yang berada di selipan dinding rumahnya. Dan, ditemukan uang tunai sebesar Rp. 800.000 dari dalam kantong celana yang dipakai oleh terdakwa.

Di hadapan petugas terdakwa SUSIANA Als CEK YANA mengakui awalnya memperoleh Narkotika jenis sabu sebanyak ¼ kantong dari DODI (belum tertangkap) dengan harga Rp. 2.100.000,- pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2020 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di Dam Daerah 13 Ilir Kota Palembang dan dari Narkotika jenis sabu tersebut sebagian telah berhasil dijual kepada pembeli sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 800.000. Atas kejadian tersebut terdakwa SUSIANA Als CEK YANA beserta seluruh barang buktinya diamankan ke kantor Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *