Curi Motor Kehabisan Bensin, Kgs. Ardiansyah Dituntut Dua Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Sungguh apes nasib yang dirasakan pencurian ini, bagaimana tidak usai berhasil mencuri motor, namun ketangkap warga karena kehabisan minyak bensin, akibat perbuatannya pelaku pencuri tersebut yakni terdakwa Kgs. Ardiansyah (31) warga Jl. Laskar Jimbun Rt.01 Rw.01 Kel. Balai Agung Kec.Sekayu Kab. Banyuasin, dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Faisal Thaher SH, dalam surat tuntutannya mengatakan perbuatan terdakwa merugikan orang lain yaitu korban Guding. Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, namun terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana melanggar Pasal 362 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kgs. Ardiansyah dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, menyatakan barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo BG 3657 ZT tahun 2013 atas nama pemilik Stevanus berikut 1 buah kunci kontak, 1 lembar STNK dikembalikan kepada korban Guding,” tegas JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH MHum, di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus, Rabu (15/01/2020).

Terungkap dalam dakwaan JPU, peristiwa pencurian yang dilakukan terdakwa pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2019 sekira pukul 14.30 WIB di Bengkel sepeda motor yang bertempat di Jalan Gubernur HA. Bastari RT. 29 RW. 07 Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring Palembang. Mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam dengan Nomor Polisi BG 3657 ZT yang seluruhnya atau sebagian milik Korban Guding.

Bermula terdakwa dari rumah hendak Jalan-jalan Ke daerah Jakabaring, terdakwa melihat 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dengan Nomor Polisi BG 3657 ZT yang sedang terparkir lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tersebut karena kunci motor tersebut masih tersangkut.

Merasa keadaan telah aman terdakwa langsung mendekati dan menghidupkan 1 (satu) unit motor merek Honda Revo tersebut karena kunci motor tersebut masih tersangkut dalam kunci kontak motor tersebut lalu terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit motor milik Korban Guding Bin Tagun tersebut ke arah Jakabaring namun saat daerah simpang empat Tegal Binangun Jakabaring motor tersebut mati dikarenakan habis bensin dan terdakwa langsung turun dan membeli bensin namun tiba-tiba datang saksi Agung anak korban Guding dan Saksi Robi yang diberitahukan oleh Korban Guding telah diambil oleh terdakwa. Lantas terdakwa melarikan diri.

Namun karena jalan raya tersebut macet hingga terdakwa terjebak dalam kemacetan sedangkan terdakwa langsung turun dan meninggalkan 1 unit sepeda motor, dengan berlari namun aksinya dihentikan warga sekitar dan tertangkap. Selanjutnya, terdakwa diamankan serta serahkan kepada Petugas kepolisian Polsek Seberang Ulu I Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban kerugian sebesar kurang lebih Rp 5 juta.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *