Curi Kabel Milik PT Telkom, Dua Terdakwa Diganjar 1,5 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Akibat melakukan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia Tbk, dua terdakwa yakni terdakwa I Rama Firmansyah, terdakwa II Anggi Lesmana dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Adi Prasetyo SH MH berpendapat, bahwa terdakwa terdakwa I Rama Firmansyah, terdakwa II Anggi Lesmana terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dalam Dakwaan tunggal Penuntut Umum.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti berupa : Kabel Tanah (KT) Kapasitas 200 Pair Dengan Panjang 2,5 dua setengah meter dikembalikan kepada PT.Telkom melalui saksi Ahmad Fauzi Alias Ozik, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Warna Hitam/Orange No. Pol BG 2793 U dikembalikan kepada yang berhak,” ucap Hakim Ketua secara teleconference di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (09/04).

Diketahui amar putusan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Harozon SH. Dimana sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara. sedangkan JPU mengenakan terdakwa, Dakwaan Primair Pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHPidana. Dakwaan Subsidair Pasal 363 ayat (1) Ke 4 jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.

Sekedar mengingatkan, berawal terdakwa I Rama Firmansyah, terdakwa II Anggi Lesmana (masuk dalam daftar pencarian orang) sedang dalam perjalanan menuju Warnet arah Palembang Square dengan menggunakan sepeda motor merk honda revo warna hitam/orange dengan nomor Polisi BG-2793-UC dengan posisi terdakwa I yang menyetir dan terdakwa II dan Ardi posisi di bonceng. Kemudian didalam perjalanan di Jalan Kapten Arivai depan kantor PT. Telkom Kelurahan Sei Pangeran Kecamatan Ilir Timur I Palembang tepatnya didepan kantor PT. Telkom Ardi melihat 1 buah kabel di depan kantor telkom dengan panjang 2,5 meter (dua koma lima meter) kemudian mengajak terdakwa I dan terdakwa II untuk mengambil Kabel PT.Telkom tersebut.

Setelah sepakat kemudian terdakwa mengarahkan sepeda motor untuk mendekat kearah kabel yang yang dimasud. Setelah mendekat terdakwa II dan Ardi langsung turun dari sepeda motor dan langsung mengambil kabel dengan panjang 2,5 m sedangkan terdakwa I tetap berada di atas sepeda motor dan bertugas untuk mengawasi situasi. Setelah mulai mengangkat, kabel tersebut kabel tersebut hanya bergeser sekitar 1 meter saja karena kabel tersebut berat. Kemudian pada saat mengangkat kabel, perbuatan terdakwa I dan terdakwa II serta Ardi diketahui oleh warga yang langsung meneriaki mereka dengan kata-kata “maling”. Karena takut Ardi langsung kabur dan dapat melarikan diri sedangkan terdakwa I dan terdakwa II yang pada saat itu lari dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa I menabrak motor anggota TNI AD hingga akhirnya terdakwa I dapat ditangkap sedangkan terdakwa II sempat melarikan diri.

Selanjutnya terdakwa I dan barang bukti di bawa ke polsek Ilit Timur I Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sedangkan terdakwa terdakwa II ditangkap 2 (dua) hari kemudian) dan Ardi masih masuk dalam daftar pencarian orang.

Bahwa akibat perbuatan I Rama Firmansyah Alias Rama Hidayat bersama-sama terdakwa II Anggi Lesmana serta Ardi (masuk dalam daftar pencarian orang) PT. Telkom dapat mengalami kerugian kurang lebih Rp. 10.000.000. Dan perbuatan terdakwa juga tidak mendapat izin dari PT.Telkom sebagai pemilik sah dari barang-barang yang terdakwa ambil tersebut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *